Minggu, 14 April 2024

 

HUKUM ZIARAH KUBUR SEBELUM RAMADHAN DAN SETELAH 'IDUL FITRI
HUKUM ZIARAH KUBUR SEBELUM RAMADHAN DAN SETELAH 'IDUL FITRI

📕 HUKUM ZIARAH KUBUR SEBELUM RAMADHAN DAN SETELAH 'IDUL FITRI

 

📝 Oleh: DEWAN HISBAH PERSIS

 

Bagaimana hukumnya ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan atau setelah Idul Fitri? Terima kasih

 

 

🔵 Jawaban :

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam buku “Masalah Seputar Ramadhan dan Idul-Fitri” hal. 102-105:

 

Menjelang bulan Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri, sebagian kaum muslimin biasa melakukan tradisi ziarah ke makam leluhur mereka yang disebut dengan sadran atau nyadran. Malah memiliki keyakinan lebih utama mengkhususkan ziarah pada waktu tersebut. Padahal bila ditelusuri asal muasalnya, ternyata nyadran berasal dari tradisi Hindu-Budha.

 

Dalam situs wikipedia diterangkan: Sadran merupakan Upacara masyarakat Jawa Baru (dan Madura serta mungkin juga Sunda) yang disebut dengan nama sadran atau bentuk verbal nyadran, merupakan reminisensi daripada upacara sraddha Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala. Upacara ini dilakukan oleh orang Jawa pada bulan Jawa-Islam Ruwah sebelum bulan Puasa, Ramadan, bulan di mana mereka yang menganut ajaran Islam berpuasa. Upacara sadran ini dilakukan dengan berziarah ke makam-makam dan menabur bunga (nyekar). Selain itu upacara ini juga dilaksanakan oleh orang Jawa yang tidak menganut ajaran Islam pula.[1]

 

Nyadran berasal dari tradisi Hindu-Budha. Sejak abad ke-15 para Walisongo menggabungkan tradisi tersebut dengan dakwahnya, agar agama Islam dapat dengan mudah diterima. Pada awalnya para wali berusaha meluruskan kepercayaan yang ada pada masyarakat Jawa saat itu tentang pemujaan roh yang dalam agama Islam dinilai musrik. Agar tidak berbenturan dengan tradisi Jawa saat itu, maka para wali tidak menghapuskan adat tersebut, melainkan menyelaraskan dan mengisinya dengan ajaran Islam, yaitu dengan pembacaan ayat Al-Quran, tahlil, dan doa. Nyadran dipahami sebagai bentuk hubungan antara leluhur dengan sesame manusia dan dengan Tuhan.[2]

 

Dalam ajaran Islam ziarah kubur hukumnya sunat, tidak dikhususkan pada waktu-waktu tertentu, dan tujuannya adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur yang mukmin. Berdasarkan keterangan berikut:

 

وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا.

 

Dari Buraidah bin al-Hasib al-Aslami Ra, ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah." H.r. Muslim.[3]

 

زَادَ التَرْمِذِيُّ: فَإِنَّهَا تُذَكَّرُ الْآخِرَةَ.

 

At-Tirmidzi menambahkan: "Karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada akhirat."[4]

 

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَة عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمُقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرِ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

 

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah Saw mengajarkan kepada mereka apa yang mesti mereka kerjakan apabila mereka hendak keluar ziarah kubur. Maka salah seorang dari mereka membaca do'a sebagaimana yang tertera dalam riwayat Abu Bakar; "As-Salaamu 'ala ahlid diyaar -sementara dalam riwayat Zuhair- As-Salaamu 'alaikum ahlad diyaari minal mukminiin wal muslimiin wa innaa insyaaallahu bikum laahiquun asalullaha lanaa walakumul 'aafiyah (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al 'Afiyah (keselamatan)." H.r. Muslim.[5]

 

Tidak didapatkan keterangan tentang anjuran khusus ziarah kubur di waktu-waktu tertentu, termasuk sebelum Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri. Oleh karena itu tidaklah tepat bila meyakini bahwa menjelang Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri adalah waktu utama untuk berziarah kubur. Bahkan Rasulullah Saw melarang kuburannya dijadikan sebagai 'Id; dalam arti tempat yang terus-menerus diziarahi secara rutin baik mingguan, bulanan atau tahunan. Rasulullah Saw bersabda:

 

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

 

"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan (tidak pernah dilaksanakan di dalamnya shalat dan juga tidak pernah dikumandangkan ayat-ayat Al Quran, sehingga seperti kuburan), dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu dan saat), bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada." H.r Abu Dawud.[6]

 

Dengan demikian dapat disimpulkan:


1)   Tidak disyariatkan secara khusus ziarah kubur sebelum Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri.
 

2)  Ziarah kubur secara khusus sebelum Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri dengan upacara-upacara seperti pada tradisi nyadran, termasuk tasyabbuh kepada ajaran Hindu-Budha.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Masalah Seputar Ramadhan & Idul-Fitri, Dewan Hisbah Persatuan Islam, Persis Pers, (2022), hlm. 102-105. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #shaum #ramadhan #idul fitri #ziarahkubur

 



[1] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Sadran.

[2] Ibid.

[3] SHAHIH. Muslim (977), al-Nasai (2532, 4429, 5652, 5653).

[4] Lihat, Bulügul Maram, 208.  SHAHIH. al-Timidzi (1054).

[5] Lihat, Sahih Muslim, III: 64, no. 2302. SHAHIH. Ahmad (22985), Muslim (975), Abu dawud (3237), Ibnu majah (1547), al-Nasai al-Kubra (2178, 10864), Ibnu Hiban (3173).

[6] Lihat, Sunan Abi Dawud I:622, no. 2042. SHAHIH LIGHAIRIH. Ahmad (8804), Abu Dawud (2442), al-Thabrani al-Ausath (8030). Sanad ini hasan, Abdullah bin Nafi’ al-Shaig al-Makhzumi, shaduq hasan al-hadits. Dan al-Hafizh Ibnu hajar menshahihkan hadis ini dalam Fath al-Bari 6/488. Wallahu a’lam.

 


Sabtu, 13 April 2024

 

KETENTUAN DO’A TAHNI’AH IDUL FITRI
KETENTUAN DO’A TAHNI’AH IDUL FITRI

📕 KETENTUAN DO’A TAHNI’AH IDUL FITRI

 

📝 Oleh: DEWAN HISBAH PERSIS

 

Bagaimana ketentuan tahni’ah Idul Fitri? Dalil yang menjadi landasannya? Batasan waktunya?  Bolehkah diganti dengan ucapan Minal 'A'idin Wal Faizin? Terima kasih.

 

 

🔵 Jawaban :

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam buku “Masalah Seputar Ramadhan dan Idul-Fitri” hal. 94-101:

 

Secara bahasa tahni’ah (التَّهْنِئَةُ) sebalik dari ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ). Maksudnya tahni’ah artinya ucapan selamat, sedangkan ta’ziyah artinya ucapan bela sungkawa (berduka cita).[1]

 

Adapun secara istilah, makna tahni’ah secara umum tidak berbeda dengan makna bahasa, namun dilihat dari konteks peristiwa istilah tahni’ah memiliki beberapa makna spesifik (khusus). Seperti tabrik (mendoakan berkah), tabsyir (memberi kabar baik), tarfi'ah

(ucapan selamat nikah), dan lain-lain.

 

Secara umum hukum tahni’ah adalah mustahab (sunat), karena:

·      Tahni’ah merupakan perpaduan antara tabrik dan doa dari seorang muslim kepada sesama muslim lainnya atas perkara yang menggembirakan dan disenanginya.

·      Pada tahni’ah terdapat mawaddah (saling mencintai), taraum (saling mengasihi), dan ta'atuf (saling menaruh simpati) di antara kaum muslimin.

 

Anjuran umum menyampaikan tahni’ah kepada sesame muslim ketika mendapatkan kenikmatan diungkap di dalam Al-Quran:

 

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ "

 

"Makan dan minumlah dengan enak sebagai balasan dari apa yang telah kamu kerjakan." (QS. Ath-Thur, 52:19)

 

Sedangkan dalam hadis diperoleh dari beberapa peristiwa, antara lain:

 

عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: أُنْزِلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا} [الفتح: 1] إِلَى آخِرِ الْآيَةِ مَرْجِعَهُ مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ , وَأَصْحَابُهُ مُخَالِطُو الْحُزْنِ وَالْكَآبَةِ , قَالَ: " نَزَلَتْ عَلَيَّ آيَةٌ هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا جَمِيعًا , فَلَمَّا تَلَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: هَنِيئًا مَرِيئًا , قَدْ بَيَّنَ اللَّهُ مَا يَفْعَلُ بِكَ , فَمَاذَا يَفْعَلُ بِنَا؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ الْآيَةَ الَّتِي بَعْدَهَا {لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ} [الفتح: 5] حَتَّى خَتَمَ الْآيَةَ "

 

Dari Anas, ia berkata, "Telah diturunkan ayat Innä fatahnä laka fathan mubinan (al-Fath:1) kepada Rasul ketika kembali dari Hudaibiyah, dan para shahabatnya larut dalam kesedihan. Beliau bersabda, 'Telah turun ayat kepadaku yang lebih aku cintai daripada dunia dan seluruh isinya'. Ketika Rasulullah Saw membacanya, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, 'Selamat lagi baik akibatnya, sungguh Allah telah menjelaskan apa yang akan diperbuat-Nya kepada Anda, lalu apa yang akan diperbuat kepada kami? Maka Allah menurunkan ayat setelahnya: liyudkhilal mu'miina... hingga akhir ayat'. H.r. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hiban dan Abu Ya'la.[2]

 

Demikian pula peristiwa Ka'ab bin Malik yang tertinggal dari perang Tabuk, yaitu ketika Allah Swt menurunkan beberapa ayat di akhir-akhir surat at-Taubah tentang diterimanya taubat Ka'ab bin Malik bersama dua orang kawannya, Rasulullah Saw dan para shahabat segera memberi kabar gembira kepada Ka'ab bin Malik dan mereka (para shahabat) mengucapkan selamat kepadanya. (H.r. al-Bukhari dan Muslim dalam hadis yang panjang tentang kisah Ka'ab bin Malik yang tertinggal dari perang Tabuk).

 

Sebagaimana yang dimaklumi bahwa syariat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha mulai diberlakukan tahun ke-2 H. Bila dihitung sejak saat itu hingga akhir hayat Nabi tinggal di Madinah, berarti beliau sempat melaksanakan syariat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha sebanyak sembilan kali. 'Idul Fitri perdana, hari Senin, 1 Syawal 2 H/26 Maret 624 M. sedangkan 'Idul Fitri terakhir hari Senin, 1 Syawal 10 H bertepatan dengan 30 Desember 631 M.

 

Meskipun demikian, secara periwayatan tentang doa tahni’ah 'Id, dari kesembilan kali 'Id itu, kami hanya menemukan satu riwayat yang menerangkan bentuk doa khusus yang katanya diucapkan oleh Rasulullah Saw ketika bertemu dengan shahabatnya di saat 'Id. Watsilah bin al-Asqa' berkata:

 

لَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ عِيدٍ فَقُلْتُ تَقَبَّلَ اللَّهِ مِنَّا وَمِنْكَ. فَقَالَ : نَعَمْ تَقَبَّلَ الله مِنَّا وَمِنْكَ.

 

"Aku bertemu dengan Rasulullah Saw pada waktu 'Id, aku mengucapkan: 'Taqabbalallah minna wa minka (Mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda). Beliau menjawab, 'Ya, taqabbalallah minna wa minka (mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda)". H.r. Al-Baihaqi dan Ibnu Adi[3] dengan redaksi:

 

يَا رَسُوْلَ اللهِ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ ، قَالَ : نَعَمْ تَقَبَّلَ الله مِنَّا وَمِنْكَ.

 

"Wahai Rasulullah, taqabbalallah minna wa minka (Mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda). Beliau menjawab, 'Ya, taqabbalallah minna wa minka (mudah-mudahan Allah menerima ibadah kami dan anda)."

 

Kedua redaksi di atas diriwayatkan melalui Muhamad bin Ibrahim asy-Syami, dari Baqiyyah bin al-Walid, dari Tsaur, dari Khalid bin Ma'dan, dari Watsilah bin al-Asqa.

 

Namun hadis ini dha’if, bahkan maudu' (palsu), karena diriwayatkan oleh seorang pemalsu hadis bernama Muhamad bin Ibrahim asy-Syami. Kata Ibnu Adi: "Dan ini adalah munkar, saya tidak mengetahui yang meriwayatkan hadis itu dari Baqiyyah selain Muhamad bin Ibrahim ini".[4]

 

Kata Ibnu Hiban, "Muhamad bin Ibrahim asy-Syami Abu Abdullah seorang kakek, dia berkeliling/ tinggal di Irak dan bertetangga dengan 'Abadan, dia memalsu hadis atas nama orang-orang Syam. Tentang dia telah dikabarkan kepada kami oleh Abu Ya'la, al-Hasan bin Sufyan, dan lain-lain: Tidak halal periwayatan darinya kecuali sekedar i'tibar (penelitian). Kata ad-Daraquthni, 'Dia pendusta'. Kata Abu Nu'aim, "Dia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari al-Walid bin Muslim, Syu'aib bin Ishaq, Baqiyyah, dan Suwaid bin Abdul Aziz'. Kata Ibnu 'Adi, 'Munkar al-Hadis dan seluruh hadis-hadisnya tidak terpelihara".[5]

 

Dengan demikian, dapat diyakini bahwa tidak ditemukan satu bentuk doa khusus yang diucapkan oleh Rasulullah Saw ketika bertemu dengan para shahabatnya di saat 'Id.

 

Demikian pula riwayat yang menyatakan sebaliknya, yaitu saling mengucapkan doa taqabbalallah minna wa minkum pada hari raya itu adalah perbuatan ahli kitab sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, Ibnu Asakir, melalui Nu'aim bin Hammad, dari Abdul Khaliq bin Zaid, dari Makhul, dari Ubadah bin as-Shamit, statusnya dha’if pula karena tiga sebab:

 

1)   Rawi Nu'aim bin Hamad. Kata Ibnu Hajar, "Dia saduq, banyak keliru".[6]

2)  Rawi Abdul Khaliq bin Zaid bin Waqid ad-Dimasyqi. Kata Imam al-Bukhari, "Munkarul hadis".[7]

3)  Periwayatan Makhul dari Ubadah bin Shamit inqița (terputus), karena Makhul tidak pernah menerima hadis dari Ubadah.[8]

 

Adapun periwayatan doa tahni’ah 'Id yang kami dapati adalah sebagai perbuatan para shahabat, sebagaimana dijelaskan oleh Jubair bin Nufair:

 

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ العِيدِ يَقُولُ بَعْضُهَا لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ.

 

Adalah para shahabat Rasulullah Saw apabila saling bertemu satu sama lain pada hari raya 'Id, berkata yang satu pada yang lainnya, Taqabbalallahu minna wa minkum. (Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan engkau).

 

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,

 

رَوَيْنَاهُ فِي الْمَحَامِلِيَاتِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.

 

"Kami telah meriwayatkannya dalam al-Maamiliyat dengan sanad asan".[9]

 

Keterangan:

Al-Maamiliyat atau disebut juga al-Ajza' al-Maamiliyat dan Amali al-Maamili, berisi riwayat orang-orang Baghdad dan Asbahan, karya Abu Abdullah al-Husen bin Ismail bin Muhamad al-Baghdadi al-Mahamili (w. 630 H).[10]

 

Dalam riwayat Abul Qasim al-Mustamli dengan redaksi:

 

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

 

"Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian".[11]

 

Dalam riwayat lain diterangkan dari Shafwan bin Amr as-Saksaky berkata:

 

سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ بِسْرٍ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَائِدٍ وَجُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرِ وَخَالِدَ بْنَ مَعْدَانَ يُقَالُ لَهُمْ فِي أَيَّامِ الأَعْيَادِ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ، وَيَقُولُونَ ذَلِكَ لِغَيْرِهِمْ.

 

Aku mendengar Abdullah bin Bisr, Abdurahman bin 'Aidz, Jubair bin Nufair dan Khalid bin Ma'dan bahwa pada hari-hari 'Id dikatakan kepada mereka Taqabbalallahu minna waminkum, dan mereka pun mengucapkan seperti itu kepada yang lainnya.

 

Kata Imam al-Suyuthi, hadis ini diriwayatkan oleh al- Asbahani dalam al-Targib wa al-Tarhib, I:251.[12]

 

Demikian pula diterangkan oleh Muhamad bin Ziyad, ia berkata:

 

كُنتُ مَعَ أَبي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مِنَ الْعِيْدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ.

 

"Aku beserta Abu Umamah al-Bahili dan yang lainnya dari kalangan para shahabat Nabi Saw mereka itu apabila pulang dari shalat 'Id saling mengucapkan "Taqabbalallahu minna waminka". H.r. Ibnu Aqil.[13]

 

Sedangkan dalam riwayat Zahir bin Thahir dengan redaksi:

 

رَأَيْتُ أَبَا أُمَامَةَ البَاهِلِي يَقُوْلُ فِي الْعِيْدِ لأَصْحَابِهِ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ.

 

"Aku melihat Abu Umamah al-Bahili di hari ied berkata pada para shahabatnya "Taqabbalallahu minna waminkum".[14]

 

Amal para shahabat itu diteladani oleh para tabi'in, antara lain sebagai berikut:

 

Syu'bah bin al-Hajjaj (w. 160 H) berkata:

 

لَقَيْتُ يُونُسَ بْنَ عُبَيْدٍ فَقُلْتُ : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ فَقَالَ لِي مِثْلَهُ.

 

Aku bertemu dengan Yunus bin Ubaid (w. 139 H) lalu aku berkata, "Taqabbalallahu minna waminka", maka dia pun berkata seperti itu kepadaku. H.r. at-Thabrani.[15]

 

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan:

1)   Pengamalan doa tahni’ah, baik 'Idul Fitri maupun 'Idul Adha, berdasarkan amal shahabat.

2)  Pengamalan doa ini tidak hanya berlaku hari 'Id saja (hari itu saja), dan tidak ditemukan batasan waktu akhirnya, tergantung adat atau selama masih ada momen tersebut.

3)  Redaksi doa tahni’ah adalah Taqabbalallahu minna wa minka atau Taqabbalallahu minna wa minkum. Sedangkan tambahan lainnya selain kalimat tersebut, kami belum menemukan riwayatnya.

 

Ucapan: Minal 'A'idin Wal Faizin

 

Bagaimana jika doa tahni’ah di atas diganti dengan ucapan lain seperti Minal 'a'idin wal faizin atau doa lain-lain?

 

Hingga saat ini kami belum menemukan dari mana sumber asal ucapan Minal 'a'idin wal faizin-yang diduga oleh orang awam bermakna mohon maaf lahir batin atau doa-doa lainnya. Sayang sekali jika sebagian dari kita mempergunakannya dalam perayaan 'Idul Fitri, terlebih lagi jika disertai niat bahwa ucapan tersebut merupakan sunah, dan lebih memprihatinkan lagi bila disangka bahwa ucapan itu bermakna "Mohon Maaf Lahir & Batin," padahal sangat jauh sekali. Karena itu marilah kita masya-rakatkan doa tahni’ah yang diamalkan para sahabat di atas agar lebih sesuai dengan sunah Rasulullah Saw.

 

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Masalah Seputar Ramadhan & Idul-Fitri, Dewan Hisbah Persatuan Islam, Persis Pers, (2022), hlm. 94-101. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #shaum #ramadhan #idul fitri #tahni’ah

 



[1] Lihat, Mu'jam Maqayis al-Lugah, VI: 68.

[2] Lihat, al-Musnad, III:252, No. 13.664; al-Musannaf, VII: 408 no. 36937; Sahih Ibnu Hiban, II:93, No. 371 dan al-Musnad, V:385, no. hadis 3045. Lafazh diambil dari al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (36937).

[3] Lihat, as-Sunan al-Kubra, III:319, no. 6088 dan al-Kamil fi Du'afa ar-Rijal, VI:271.

[4] Lihat, al-Kamil fi Du'afa ar-Rijal, VI: 271.

[5] Lihat, Kitab Al-Majruhin, II: 301.

[6] Lihat, Tahzib at-Tahzib, X: 462.

[7] Lihat, as-Sunan al-Kubra, III: 320.

[8] Lihat, Jami' at-Tahsil fi Ahkam al-Marasil, 285.

[9] Lihat, Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, II: 446.

[10] Lihat, Kasyf az-Zunun, I: 588.

[11] Lihat, Hasyiah at-Tahawi 'ala al-Maraqi, II:527.

[12] Lihat, Wuşul al-Amani bi Usul at-Tahani, 66.

[13] Lihat, al-Fathurrabbani, VI: 157.

[14] Lihat, Wusul al-Amani bi Usul at-Tahāni, 66.

[15] Lihat, Wuşul al-Amani bi Usul at-Tahani, 66.

 


Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts