Sabtu, 27 Mei 2023

 

BERKURBAN ATAS NAMA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Oleh Majelis Istifta

 

_*Bagaimana hukumnya jika menyembelih hewan qurban di atas namakan keluarga almarhum sementara uangnya dari patungan/ iuran anak-anaknya? D. Sanusi-Bogor.*_

 

 

🔵 Jawaban :

 

Di antara taklif yang Allah swt tetapkan kepada mukallaf adalah ibadah penyembelihan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 

_“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”_ (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

 

Ungkapan “wanhar” merupakan perintah dari Allah kepada individu-individu setiap mukallaf, bukan ibadah yang bisa mewakili dan diwakili orang lain, sehingga ketika di satu keluarga berudhiyah, maka harus jelas siapa yang berudhiyahnya. Allah swt Maha Adil sehingga mukallaf itu adalah orang yang istitha’ah dalam melaksanakannya. Seorang hamba disebut mukallaf adalah ketika dia masih hidup, sehingga ketika meninggal dunia, maka lepaslah taklif itu.

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ.

 

_Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya.”_ (HR. al-Tirmidzi)

 

Sabda Nabi tersebut menunjukkan bahwasanya orang yang meninggal dunia itu sudah bukan lagi mukallaf, sehingga tidak ada kewajiban mewujudkan perintah dan meninggalkan larangan.

 

Terdapat keterangan yang dijadikan landasan berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana berikut ini keterangannya:

 

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي الْحَسْنَاءِ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ حَنَشٍ، قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: «إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ»

 

_Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Al Hasna` dari Al Hakam dari Hanasy, ia berkata: Aku melihat Ali berkurban dengan dua kambing. Kemudian aku katakan kepadanya: "Apa ini?" Lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya.”_ (HR. Abu Dawud)

 

Namun hadis tersebut derajatnya dhaif (lemah), dikarenakan ada rawi yang bermasalah, yaitu Abu al-hasna. Dia adalah rawi yang majhul (tidak dikenal). (Aun al-Ma’bud 5/222)

 

Selain hadis tersebut dhaif, juga bertentangan dengan ayat al-Quran:

 

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

 

_“Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”_ (QS. An-Najm [53]: 39)

 

Jika seandainya ingin berbuat baik kepada orang tua yang sudah meninggal, maka dapat dilakukan dinataranya dengan mendoakan kebaikan dan rahmat, memintakan ampun, melunasi utang-utangnya, menyambungkan silaturahim dan lainnya berdasarkan hadis-hadis yang shahih, serta tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

 

Kesimpulannya, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak disyariatkan.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 06 thn. 60, Shafar 1444 H/ September 2022, hlm. 47-48. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #sembelihan #qurban

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts