BAGAIMANA HUKUM GOLPUT?
📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]
Bagaimanakah hukum golput? Jamaah via WA
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban
:
Golongan putih
(disingkat golput) atau abstensi (dari kata bahasa Inggris "abstain"
yang berarti 'menjauhkan diri') adalah istilah politik ketika seorang peserta
dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun
calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak
ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Golongan putih)
Kemunculan Golput berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama pada era Orde Baru yang dinilai tidak demokratis.
Dari masa Orde
Baru hingga masa reformasi saat ini, fenomena golput masih marak terjadi dengan
latar belakang yang berbeda;
1. Ada yang
golput karena penolakan terhadap sistem Demokrasi maupun penolakan terhadap
calon yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
2. Ada yang
golput sebagai bentuk protes terhadap jalannya demokrasi yang tidak demokratis.
Misalnya karena anggapan telah maraknya kecurangan sehingga hilang kepercayaan rakyat.
3. Ada yang
golput karena tidak peduli dengan persoalan Pemilu karena kecewa dan frustasi
terhadap system kenegaraan dan perpolitikan yang dianggap tidak berpihak dan
tidak menguntungkan dirinya.
4. Ada juga yang
golput karena terbentur prosedur administrasi.
5. Pada Pemilu
2024 seruan golput masih menggema di media sosial. Bahkan pengamat politik dari
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan, memprediksi angka golongan
putih (golput) di Pemilu 2024 berada di kisaran antara 18%-20%.
Meski secara hukum undang-undang berlaku di Indonesia sikap golput yang tidak dapat dipersalahkan, karena memilih atau tidak memilih itu merupakan hak setiap warga. Namun tentunya fenomena tersebut perlu mendapat perhatian juga ketetapan hukumnya menurut pandangan Islam. Untuk menetapkan hukum golput (memilih untuk tidak memilih) dalam pandangan Islam perlu dibahas terlebih dahulu mengenai hokum menegakkan kepemimpinan.
Para ulama
sepakat bahwa mengangkat pemimpin dalam Islam hukumnya wajib untuk
terlaksananya syari'at agama dan terpeliharanya stabilitas dunia. Dalil
wajibnya mengangkat pemimpin antara lain:
{يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ}
Wahai orang-orang
yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri
(pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa, [4]:59)
Wajhul Istidlal (aspek pengambilan dalil) dari ayat tersebut: Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk taat kepada pemimpin. Perintah mentaati pemimpin menjadi dalil wajibnya menegakkan kepemimpinan. Karena Allah tidak akan memerintah untuk taat kepada yang tidak ada. Maka perintah taat kepada pemimpin menuntut perintah untuk menegakkan kepemimpinan.
«إِذَا
خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»
"Apabila
tiga orang bepergian, maka angkatlah salah seorang di antara mereka sebagai
amir." (HR. Al-Baihaqi,
As-Sunan al-Kubra, V:257, No. 10.651)[2]
Wajhul Istidlal (aspek pengambilan dalil) dari hadis tersebut: Apabila Allah memerintahkan mengangkat pemimpin dalam kelompok yang sedikit dan untuk keperluan yang lingkupnya kecil yaitu safar, maka hal ini sebagai gambaran wajibnya mengangkat pemimpin dalam jumlah kumpulan yang lebih besar dan untuk kepentingan yang lebih luas.
Berdasarkan ayat
dan hadis tersebut menunjukkan bahwa mengangkat pemimpin hukumnya wajib atau
fardhu. Kewajiban yang dimaksud dikategorikan fardhu kifayah, yaitu kewajiban
secara kolektif (berjamaah), bukan kewajiban individu (orang per orang). Sama
dengan kewajiban Jihad Qital (Perang) dan mengurus jenazah. Mafhumnya, jika ada
sejumlah orang yang telah memilih dan mengangkat pemimpin yang memenuhi syarat-syarat
syar'i, maka bagi yang lain tidak ada kemestian untuk melakukannya dan bebas
dari dosa. Sebagaimana pengangkatan pemimpin di masa khulafa ar-Rasyidin, tidak
semua orang terlibat dalam pengangkatan kepemimpinan tersebut.
Misalnya Abu
Bakar dipilih dengan musyawarah para pembesar Muhajirin dan Anshar di Saqifah
Bani Sa'idah, kemudian Umar bin Khathab ditunjuk jadi pengganti Abu Bakar
melalui surat wasiat setelah Abu Bakar meminta pendapat para pemimpin Kabilah
dari Muhajirin maupun Anshar.
Berdasarkan ketentuan hukum fardu kifayah dalam memilih pemimpin maka hukum asal golput dibolehkan karena pemilihan pemimpin sudah terwakili oleh orang lain, sehingga orang yang tidak memilih tidak berdosa.
Namun hukum fardu
kifayah dalam mengangkat pemimpin dapat berubah menjadi fardu 'ain ketika
sistem pemilihan menghendaki keterlibatan semua orang sehingga masing-masing
mempunyai hak dan dapat menentukan pilihannya sesuai yang dikehendaki. Seperti halnya
sistem pemilihan yang di anut di Indonesia.
Di Indonesia
pemilihan pemimpin menggunakan sistem demokrasi yang mekanismenya melalui
Pemilu Pilpres dan Pilkada dengan model pemilihan one man one vote (satu orang
satu suara), dimana pemimpin yang terpilih ditentukan oleh suara terbanyak.
Pemilihan Kepala negara/presiden dan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pandangan Islam dapat dimaknai sebagai upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan Islam.
Dalam kondisi
tersebut setiap kaum muslimin wajib menggunakan hak pilihnya sebagai upaya
terwujudnya pemimpin yang sesuai syarat dan kriteria syar'i. Apabila tidak ada
calon pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar'i, maka umat
Islam diwajibkan untuk untuk mengambil yang paling ringan madharatnya di antara
paslon yang ada. Berdasarkan dalil dan kaidah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah
Saw:
وَإذَا
أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Dan apabila
aku perintahkan kalian dengan suatu urusan, maka lakukanlah menurut kemampuan
kalian". H.r. Al-Bukhari.[3]
Kaidah Fiqhiyyah:
مَا لَا يَتِمُّ
اْلوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Sesuatu yang
kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya maka sesuatu itu wajib (pula).
مَا لَا
يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
"Sesuatu
yang tidak dapat dicapai seluruhnya tak boleh ditinggalkan seluruhnya."
إِذَا
اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا
"Apabila
berkumpul dua madharat, maka ambilah oleh kalian yang paling ringan
kemadaratannya di antara keduanya".
Kesimpulan:
1. Memilih
pemimpin hukumnya fardu kifayah. Namun dapat berubah menjadi fardu 'ain ketika
sistem pemilihan dengan one man one vote seperti yang berlaku di
Indonesia sekarang ini.
2. Pada sistem
pemilihan pemimpin dengan one man one vote maka Golput (memilih untuk
tidak memilih) hukumnya haram.
3. Umat Islam
wajib memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar'i.
4. Memilih
pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar'i atau tidak
memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah terlarang.
5. Apabila tidak
ada calon pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal, maka umat Islam
diwajibkan untuk memilih pemimpin yang paling sedikit kejelekannya, dan haram
untuk bersikap golput.
_Wallahu
a’lam bi al-shawwab!_
📚
Majalah
Risalah no. 11 thn. 61, Rajab 1445 H/ Februari 2024, hlm. 26-28.
Gabung
Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah
#siyasah #pemilu #golput
[1]
KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat,
KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar,
Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief
Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.
[2] HASAN LIGHAIRIH. Abu Ya’la (1054), (1359), Abu Awanah (7538),
al-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar (4620), al-Thabrani dalam al-Ausath
(8093), (8094), al-Baihaqi dalam al-Kubra (10131), Ibn Abd al-Bar dalam
al-Tamhid (20/7), al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah (2676). Hadis ini
rawi-rawinya tsiqat namun diperselisihkan tentang maushul dan mursalnya. Para
ahli naqd seperti Abu Hatim, Abu Zur’ah, al-Daraquthni menguatkan kemursalannya,
yaitu Abu Salamah, seorang ulama tabi’in, langsung menerima dari Rasulullah saw.
Adapun yang shahih hadis ini dari Abu
Saud al-Khudri diriwayatkan oleh: Ahmad (11190), Muslim (672), al-Nasai (782),
(840), Ibnu Hiban (2132) dengan sedikit perbedaan lafazh.
[3] SHAHIH. Al-Bukhari (7288).


0 comments:
Posting Komentar