![]() |
| HUKUM ZIARAH KUBUR SEBELUM RAMADHAN DAN SETELAH 'IDUL FITRI |
📕 HUKUM ZIARAH KUBUR SEBELUM RAMADHAN DAN SETELAH 'IDUL FITRI
📝 Oleh: DEWAN HISBAH PERSIS
Bagaimana hukumnya ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan atau setelah Idul Fitri? Terima kasih
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam buku “Masalah Seputar Ramadhan dan Idul-Fitri” hal. 102-105:
Menjelang bulan Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri, sebagian kaum muslimin biasa melakukan tradisi ziarah ke makam leluhur mereka yang disebut dengan sadran atau nyadran. Malah memiliki keyakinan lebih utama mengkhususkan ziarah pada waktu tersebut. Padahal bila ditelusuri asal muasalnya, ternyata nyadran berasal dari tradisi Hindu-Budha.
Dalam situs wikipedia diterangkan: Sadran merupakan Upacara masyarakat Jawa Baru (dan Madura serta mungkin juga Sunda) yang disebut dengan nama sadran atau bentuk verbal nyadran, merupakan reminisensi daripada upacara sraddha Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala. Upacara ini dilakukan oleh orang Jawa pada bulan Jawa-Islam Ruwah sebelum bulan Puasa, Ramadan, bulan di mana mereka yang menganut ajaran Islam berpuasa. Upacara sadran ini dilakukan dengan berziarah ke makam-makam dan menabur bunga (nyekar). Selain itu upacara ini juga dilaksanakan oleh orang Jawa yang tidak menganut ajaran Islam pula.[1]
Nyadran berasal dari tradisi Hindu-Budha. Sejak abad ke-15 para Walisongo menggabungkan tradisi tersebut dengan dakwahnya, agar agama Islam dapat dengan mudah diterima. Pada awalnya para wali berusaha meluruskan kepercayaan yang ada pada masyarakat Jawa saat itu tentang pemujaan roh yang dalam agama Islam dinilai musrik. Agar tidak berbenturan dengan tradisi Jawa saat itu, maka para wali tidak menghapuskan adat tersebut, melainkan menyelaraskan dan mengisinya dengan ajaran Islam, yaitu dengan pembacaan ayat Al-Quran, tahlil, dan doa. Nyadran dipahami sebagai bentuk hubungan antara leluhur dengan sesame manusia dan dengan Tuhan.[2]
Dalam ajaran Islam ziarah kubur hukumnya sunat, tidak dikhususkan pada waktu-waktu tertentu, dan tujuannya adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur yang mukmin. Berdasarkan keterangan berikut:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا.
Dari Buraidah bin al-Hasib al-Aslami Ra, ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah." H.r. Muslim.[3]
زَادَ التَرْمِذِيُّ: فَإِنَّهَا تُذَكَّرُ الْآخِرَةَ.
At-Tirmidzi menambahkan: "Karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada akhirat."[4]
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَة عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمُقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرِ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah Saw mengajarkan kepada mereka apa yang mesti mereka kerjakan apabila mereka hendak keluar ziarah kubur. Maka salah seorang dari mereka membaca do'a sebagaimana yang tertera dalam riwayat Abu Bakar; "As-Salaamu 'ala ahlid diyaar -sementara dalam riwayat Zuhair- As-Salaamu 'alaikum ahlad diyaari minal mukminiin wal muslimiin wa innaa insyaaallahu bikum laahiquun asalullaha lanaa walakumul 'aafiyah (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al 'Afiyah (keselamatan)." H.r. Muslim.[5]
Tidak didapatkan keterangan tentang anjuran khusus ziarah kubur di waktu-waktu tertentu, termasuk sebelum Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri. Oleh karena itu tidaklah tepat bila meyakini bahwa menjelang Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri adalah waktu utama untuk berziarah kubur. Bahkan Rasulullah Saw melarang kuburannya dijadikan sebagai 'Id; dalam arti tempat yang terus-menerus diziarahi secara rutin baik mingguan, bulanan atau tahunan. Rasulullah Saw bersabda:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
"Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan (tidak pernah dilaksanakan di dalamnya shalat dan juga tidak pernah dikumandangkan ayat-ayat Al Quran, sehingga seperti kuburan), dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu dan saat), bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada." H.r Abu Dawud.[6]
Dengan demikian dapat disimpulkan:
1) Tidak
disyariatkan secara khusus ziarah kubur sebelum Ramadhan atau setelah 'Idul
Fitri.
2) Ziarah
kubur secara khusus sebelum Ramadhan atau setelah 'Idul Fitri dengan
upacara-upacara seperti pada tradisi nyadran, termasuk tasyabbuh kepada ajaran
Hindu-Budha.
_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_
📚 Masalah Seputar Ramadhan & Idul-Fitri, Dewan Hisbah Persatuan Islam, Persis Pers, (2022), hlm. 102-105.
Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah #shaum #ramadhan #idul fitri #ziarahkubur
[1] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Sadran.
[2] Ibid.
[3] SHAHIH. Muslim (977), al-Nasai (2532, 4429, 5652, 5653).
[4] Lihat, Bulügul Maram, 208. SHAHIH. al-Timidzi (1054).
[5] Lihat, Sahih Muslim, III: 64, no. 2302. SHAHIH. Ahmad (22985), Muslim (975), Abu dawud (3237), Ibnu majah (1547), al-Nasai al-Kubra (2178, 10864), Ibnu Hiban (3173).
[6] Lihat, Sunan Abi Dawud I:622, no. 2042. SHAHIH LIGHAIRIH. Ahmad (8804), Abu Dawud (2442), al-Thabrani al-Ausath (8030). Sanad ini hasan, Abdullah bin Nafi’ al-Shaig al-Makhzumi, shaduq hasan al-hadits. Dan al-Hafizh Ibnu hajar menshahihkan hadis ini dalam Fath al-Bari 6/488. Wallahu a’lam.


0 comments:
Posting Komentar