![]() |
| SA'I SETELAH THAWAF IFADHAH |
📕 SA'I SETELAH THAWAF IFADHAH
📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]
“Bagaimana Pandangan Persis terhadap amaliyah sa'i setelah thawaf ifadhah?”
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Ibadah haji itu adalah rukun Islam kelima dan terakhir, dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan mengambil selain dari yang ditunjukkan oleh Rasulullah Saw bagi yang datang dari luar Makah diharuskan melaksanakan haji Tamattu', kecuali yang membawa hadyu dari luar Makah.
{... ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ}
Demikian itu bagi orang yang tidak jadi penduduk Makah." (Qs Al-Baqarah [2]:196)
Haji Tamatu' maknanya haji bersenang-senang, yaitu sehabis umrah di bulan haji, menjadi halal segala sesuatu yang diharamkan karena ihram umrah sampai dengan iHram haji pada tanggal 8 Zul-Hijah (Yaumu Tarwiyyah) menuju ke Mina untuk melaksanakan shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isa dan Subuh.
Pagi-pagi pada tanggal 9 Zul-Hijah ketika matahari telah terbit, beranjak meninggalkan Mina singgah di Namirah kemudian menuju Arafah untuk wukuf (Yaumu Arafah) di situ, sampai dengan terbenam matahari. Setelah itu menuju Muzdalifah untuk shalat Magrib dan Isya pada waktu Isya (jama' takhir) dan untuk mabit di situ. Ba'da shalat Subuh meninggalkan Muzdalifah dan kembali menuju Mina, pada waktu Dhuha melontar jamrah Al-Aqabah tanggal 10 Zul-Hijah dan Tahalul, yang dengan Tahalul ini menjadi halal kembali segala sesuatu yang haram karena ihram haji kecuali Nisa (istri).
Selanjutnya menuju Makah untuk melaksanakan Tawaf Ifadah, apakah ada Sa'i atau tidak setelahnya? Marilah kita perhatikan keterangan-keterangan di bawah ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ الْحَجِّ فَقَالَ أَهَلَّ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ وَأَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَهْلَلْنَا فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلُوا إِهْلَالَكُمْ بِالْحَجِّ عُمْرَةً إِلَّا مَنْ قَلَّدَ الْهَدْيَ فَطُفْنَا بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَأَتَيْنَا النِّسَاءَ وَلَبِسْنَا الثِّيَابَ وَقَالَ مَنْ قَلَّدَ الْهَدْيَ فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لَهُ {حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ} ثُمَّ أَمَرَنَا عَشِيَّةَ التَّرْوِيَةِ أَنْ نُهِلَّ بِالْحَجِّ فَإِذَا فَرَغْنَا مِنْ الْمَنَاسِكِ جِئْنَا فَطُفْنَا بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.
Dari Ibnu Abbas Ra bahwa ia pernah ditanya mengenai haji Tamatu'. la menjawab, “Telah ber-iHram kaurn Muhajirin, Ansar dan istri-istri Nabi Saw pada haji wada', maka kami pun ber-iHram. Tatkala kami sampai di Makah, Rasulullah Saw bersabda, 'Jadikanlah haji kalian
Umrah, kecuali yang telah membawa Hadyu (dari luar Makah)'. Kami tawaf di Baitullah dan sa'i antara Safa dan Marwah, lalu kami campuri istri-istri kami dan kami pakai pakaian (biasa) kami. Kemudian beliau (Rasulullah Saw) bersabda, 'Barang siapa yang membawa Hadyu, maka ia tidak boleh tahalul sehingga hadyu itu sampai di tempat sembelihan. Kemudian beliau memerintahkan pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Zul-Hijah) agar kami berihram haji. Tatkala kami selesai dari manasik, kami datang dan kami tawaf di Baitullah dan sa'i antara Safa dan Marwah." (Hr al-Bukhari)[2]
Hadis ini menerangkan adanya sa'I setelah Tawaf Ifadah namun di dalamnya terdapat ketidakjelasan yang menuntut jalan keluar agar hadis ini dapat diamalkan.
Apakah Ibnu Abbas sendiri turut serta melaksanakan haji Tamatu' sebagaimana yang dikatakannya? Ataukah ia hanya menceritakan pelaksanaan haji Tamatu' shahabat-shahabat lain?
Turut serta ataupun tidak dalam pelaksanaan haji Tamatu' tersebut, tetap tidak dapat menghapus ketidakjelasannya, dimana ia mengatakan:
وَأَتَيْنَا النِّسَاءَ وَلَبِسْنَا الثِّيَابَ
Kami campuri istri-istri kami, dan kami pakai pakaian (biasa) kami. [3]
Karena usia Ibnu Abbas pada waktu itu belum dewasa. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan:
قَوْلُهُ “وَأَتَيْنَا النِّسَاءَ” المُرَاد بِهِ غير الْمُتَكَلّم لِأَن بن عَبَّاسٍ لَمْ يَكُنْ إِذْ ذَاكَ بَالِغًا
Perkataannya, "Kami mencampuri istri-istri kami" yang dimaksud adalah bukan mutakalimin (yang membicarakan dirinya sendiri), karena saat itu Ibnu Abbas belum balig." (Fathul Bari, IV: 178)[4]
Komentar Ibnu Hajar Al-Asqalani ini, tidak memberikan jalan keluar, bagaimana damir yang sama pada:
وَأَتَيْنَا النِّسَاء dan وَلَبِسْنَا الثِّيَابَ
Salah satunya bukan mutakalim?
Komentar seperti ini, dilontarkan pula oleh Badrudin Al-Aini:
وَابْن عَبَّاس غير دَاخل فِيهِ، لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ لم يكن مدْركا، وَإِنَّمَا هُوَ يَحْكِي ذَلِك عَنْهُم.
Sedangkan Ibnu Abbas tidak termasuk di dalamnya, karena waktu itu la belum dewasa dan hanyalah ia menceritakan itu dari mereka (shahabat-shahabat lain yang melaksanakan).[5]
Komentar inipun tidak memberi jalan keluar, karena jelas damir yang digunakan mutakalim ma'a Al-Gair (yang membicarakan dirinya sendiri dengan yang lain).
Selain itu riwayat Ibnu Abbas di atas bertentangan dengan fatwanya sendiri:
وَرَوَى أَحْمَد قَالَ: ثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: ثَنَا الأوزاعي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: الْقَارِنُ وَالْمُتَمَتِّعُ وَالْمُفْرِدُ يُجْزِيهِ طَوَافٌ بِالْبَيْتِ وَسَعْيٌ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.
Imam Ahmad meriwayatkan, ia berkata, "Telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Muslim, ia berkata, 'Telah menceritakan kepada kami Al-Auza'l dari Atha dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengatakan, 'Yang melaksanakan haji Qiran, Tamatu' dan Ifrad, cukup baginya satu kali tawaf di Baitullah dan satu kali sa'i antara Safa dan Marwah". (Majmu' Al-Fatawa, XXVI : 39)[6]
Karena itu lebih menentramkan untuk mengamalkan hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah yang sarih (terang) tidak ada ketidak jelasan di dalamnya, selain itu Jabir bin Abdullah dengan terang menceritakan perjalanan manasik haji Tamatu' beliau sendiri bersama kebanyakan para sahabat waktu itu.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ، مَعَنَا النِّسَاءُ وَالْوِلْدَانُ، فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ طُفْنَا بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالمَرْوَةِ، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحْلِلْ» قَالَ قُلْنَا: أَيُّ الْحِلِّ؟ قَالَ: «الْحِلُّ كُلُّهُ» قَالَ: فَأَتَيْنَا النِّسَاءَ، وَلَبِسْنَا الثِّيَابَ، وَمَسِسْنَا الطِّيبَ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ أَهْلَلْنَا بِالْحَجِّ، وَكَفَانَا الطَّوَافُ الْأَوَّلُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.
Dari Jabir Ra berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah Saw ber-iHram haji, beserta kami terdapat perempuan-perempuan dan anak-anak. Maka tatkala kami sampai di Makah, kami tawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Safa dan Marwah. Maka Rasulullah Saw bersabda kepada kami, 'Barang siapa yang tidak membawa hadyu (dari luar Makah) maka tahalul-lah.' la bertanya, 'Tahalul yang mana? Beliau menjawab, 'Tahalul seluruhnya.' la (Jabir) berkata, 'Maka kami_campuri_istri-istri kami dan kami pakai pakaian kami dan kami_pakai_wangi-wangian.' Maka tatkala hari Tarwiyah (tanggal 8 Zul-Hijah) kami ber-iHram untuk haji dan kami cukupkan tawaf (sa'i) yang pertama antara Safa dan Marwah." (An-Nawawi, Syarah Muslim, VII: 161)[7]
Pada hadis ini Jabir bin Abdullah menerangkan haji Tamatu' yang beliau laksanakan beserta shahabat-shahabat yang lainnya (karena tidak membawa hadyu dari luar Makah) dengan satu sa'i setelah Tawaf Qudum dan tidak sa'i lagi setelah tawaf Ifadah. Jabir bin Abdullah adalah di antara sahabat yang menyertai perjalanan haji Rasulullah Saw sejak dari Madinah, berdasarkan ucapan beliau:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ
Kami berangkat bersama Rasulullah Saw ber-iHram haji.[8]
Seluruh perjalanan haji Tamatu Jabir bin Abdullah diketahui oleh Rasulullah Saw Bahkan di dalam riwayat lain Jabir bin Abdullah mengatakan:
قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: «لَمْ يَطُفِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَصْحَابُهُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ إِلَّا طَوَافًا وَاحِدًا»
Abu az-Zubair berkata, 'Bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, 'Nabi serta para sahabatnya tidak tawaf (sa'i) antara Safa dan Marwah kecuali satu kali." (Hr Muslim)[9]
Keterangan Jabir ini sekaligus menerangkan perjalanan Manasik secara keseluruhan: Qiran, Tamatu' dan Ifrad, yang seluruhnya hanya dengan satu kali sa'i.
Keterangan Jabir bin Abdullah ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw sendiri yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ هَدْيٌ فَلْيُحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ وَقَدْ دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»
Dari Ibnu Abbas Ra dari Nabi Saw bahwa beliau telah bersabda, 'Ini adalah Umrah yang kami bersenang-senang dengannya, maka barang siapa yang tidak membawa hadyu (dari luar Makah), hendaklah ia tahalul, tahalul seluruhnya, dan sesungguhnya umrah telah masuk dalam haji sampai hari Qiyamah." (Hr Abu Daud)[10]
Dan hadis semacam ini, masih dari Ibnu Abbas terdapat pula dalam riwayat Muslim:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ الْهَدْيُ فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ، فَإِنَّ الْعُمْرَةَ قَدْ دَخَلَتْ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»
Dari Ibnu Abbas Ra telah bersabda Rasulullah Saw, "Ini adalah umrah yang kita bersenang-senang padanya, maka siapa yang tidak membawa hadyu, maka tahalul-lah tahalul seluruhnya. Karena sesungguhnya umrah telah masuk ke dalam haji sampai hari Qiyamah."
(Hr Muslim)[11]
Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa haji Tamatu' adalah satu sistem, walaupun ada tahalul umrah, karena umrah haji Tamatu' itu, dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Yaitu, tidak sah haji Tamatu' bila umrahnya dilaksanakan bukan pada bulan-bulan haji. Dengan demikian, apabila kita berihram umrah untuk haji Tamatu', tidak sah haji Tamatu' itu bila tidak tahalul umrah.
Kesimpulan:
1. Baik haji Ifrad, haji Qiran maupun haji Tamatu', masing-masing hanya satu kali sa'i.2. Sa'i setelah Thawaf Ifadhah tidak disyari'atkan.
_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_
📚 Majalah Risalah no. 02 thn. 61, Syawwal 1444 H/ Mei 2023, hlm. 38-41.
Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah #haji #umrah #sa’I #thawaf
[1] KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat, KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.
[2] Shahih. Al-Bukhari (1572), al-Baihaqi al-Kubra (8889).
[3] Ibid.
[4] Fath al-Bari 3/434.
[5] Umdat al-Qari 9/206.
[6] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 26/39.
[7] Shahih. Ahmad (14116), Muslim (1213), Ibn al-Ja’di (2627), al-Rhabrani al-kabir (6563), Syarh Musykil al-Atsar (3945).
[8] Shahih. Ahmad (14116), Muslim (1213), (1318), Abu Dauwd al-Thayalisi (1843), Ibn al-Ja’di (2627), Al-Baihaqi al-Kubra (10194), (192235), Ma’rifat al-Sunan (19107), al-Sunan al-Shaghir (1837).
[9] Shahih. Muslim (1215), (1279), Abu Dawud (1895), al-Nasai al-Kubra (3966).
[10] Shahih. Abu Dawud (1790).
[11] Shahih. Muslim (1241).


0 comments:
Posting Komentar