
PENGERTIAN JIHAD DALAM ISLAM (GAMBAR: PIXABAY)
PENGERTIAN JIHAD DALAM ISLAM
Bagaimana pengertian jihad dalam Islam? Apakah sekarang kita sudah wajib jihad? Abid, Ciganitri
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Jihad mempunyai dua
pengertian;pengertian umum dan pengertian khusus.
Jihad dalam pengertian umum Berarti seluruh upaya yang dilakukan untuk
menggapai keridlaan Allah SWT. Bentuknya bisa jihad melawan diri sendiri, jihad melawan syetan, jihad lewat amar ma'ruf, nahyi
munkar, mencerdaskan masyarakat, dan sebagainya. Pokok-nya setiap usaha untuk
menggapai keridlaan-Nya Swt. Sementara
jihad dalam pengertian khusus berarti al-qital, perang. Perang melawan musuh
yang menyerang umat Islam. Jihad dalam pengertian ini ber-tujuan untuk membela
diri, agar umat Islam tidak menjadi rata dengan bumi.
Menurut Imam ar-Raghib, asal kata jihad adalah al-jahdu/al-juhdu. Artinya upaya dan kesulitan. Sementara al-jihad/al-mujahadah: Mencurahkan seluruh kemampuan untuk menahan (serangan) musuh (Mu'jam Mufradat Alfazh al-Qur'an, hlm. 99).
Jadi, jihad memiliki makna
sebuah upaya yang keras dan sulit. Itu secara umumnya.Sementara secara khusus
ber-arti sebuah upaya yang keras untuk membela diri dari serangan musuh. Dua
pengertian ini haruslah dipahami secara berimbang, dan jangan berat sebelah.
Jangan sampai kita hanya ter-fokus dengan jihad dalam pengertian yang
umum,sehingga tidak menaruh perhatian terhadap jihad dalam makna yang khusus.
Kita fokus dengan penem-paan diri kita, pembinaan membela sesama kita yang
tertindas oleh masyarakat, tapi menyepelekan usaha untuk kaum lain. Atau sebaliknya,
kita sangat fokus dalam usaha membela diri dan sesama yang tertindas oleh kaum
lain, tapi melupakan aktivitas jihad umum seperti pendidikan, dakwah dan
sebagainya. Perintah untuk berjihad dalam arti yang sesempurnanya, tidak
setengah-setengah, mencakup jihad umum dan jihad khusus:
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya... (QS. al-Hajj [22]: 78)
Dalil jihad dalam pengertian
umum:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنّ
الله لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Dan orang-orang yang berjihad (untuk mencari keridlaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya, Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-Ankabut [29]: 69)
Dalil jihad dalam pengertian
khusus:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ
وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan munafiq. Dan bersikap keraslah kepada mereka. (QS. at-Taubah [9] :73, at-Tahrim [66]:9)
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Berangkatlah kamu baik dalam ke-adaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. (QS. at-Taubah [9]: 41)
Jihad dalam arti yang umum
tentu saja sudah wajib kita laksanakan dari sejak sekarang. Sementara jihad
dalam arti al-qital (perang) berlaku ketika kita diserang musuh, dianiaya, dan
diusir dari tempat tinggal kita, sebagaimana pernah dialami oleh Nabi Saw dan
para shahabatnya. Dalam artian, berlaku dalam situasi perang. Dalilnya:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ
وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah,
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Qs.
AL-Baqarah : 190)
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ
اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ. الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ
بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ.
Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya, Allah maha benar-benar mahakuasa
menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman
mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata “Tuhan kami
hanyalah Allah”…(Qs. Al-Hajj (22) : 39-40)
Hukum
Jihad qital fadhu kifayah. Dalam artian cukup oleh Sebagian kaum muslimin saja.
Dalilnya
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا
فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ
لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَࣖ
Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya? (QS. At-Taubah [9] : 122)
Akan tetapi, jika situasinya
sangat mendesak, musuh langsung menyerang kita ke tengah-tengah halaman kita,
maka kewajibannya jadi fardhu ‘Ain, semua orang pada waku itu wajib jihad.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قَاتِلُوا الَّذِيْنَ
يَلُوْنَكُمْ مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةًۗ وَاعْلَمُوْٓا
اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Wahai orang-orang yang
beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitarmu dan hendaklah mereka
merasakan sikap tegas darimu. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa. (QS. At-Taubah [9] : 123)
Dalam hal ini, tentu saja
keputusan dari seorang imam, semisal Rasulullah Saw pada waktu itu, yang harus
dijadikan pegangan. Yakni, kapan jihad itu fardlu kifayah, cukup diwakili oleh
sekelompok pasukan, dan kapan menjadi fardhu ‘ain.
Khusus untuk wanita, Rasulullah Saw menyediakan jihad yang khusus, yakni haji dan ‘umrah. Akan tetapi itu tidak berarti jihad qital terlarang bagi mereka ketika situasinya memang menuntut untuk itu. Melainkan hanya lebih utama wanita tidak terjun ke medan perang dan ikut berperang.[1]
جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Jihad
yang tidak ada perangnya : haji dan ‘umrah (Al-Bukhari)[2]
Pertanyaan
apakah jihad qital sudah wajib bagi kita, dengan sendirinya sudah bisa kita
jawab dengan pertanyaan lagi, apakah kita sudah dalam situasi perang, Dimana
kita diserang oleh musuh-musuh kita ? untuk kasus palestina bisa dibenarkan,
tapi bagi Indonesia sangat jauh panggang dari api. Akan tetapi walaupun begitu,
khusus untuk saudara-saudara kita yang sekarang dijajah, semisal di palestina
tadi, maka tentu saja menjadi kewajiban kita pula untuk berjihad membantu
mereka, akan tetapi sebagaimana disinggung di muka, diwakili oleh beberapa
pasukan, tidak oleh semua kaum muslimin. Dalam hal ini peran pemimpin
ormas/negara Islam yang menentukannya. Demikian juga dalam kasus pembantaian
muslim di poso, ambon, dan tempat-tempat lainnya.
Kesimpulan
:
- 1. Jihad memiliki 2 pengertian, ada jihad bermakna umum, yaitu seluruh upaya yang dilakukan untuk menggapai keridlaan Allah SWT. Dan jihad bermakna khusus, yaitu sebuah upaya yang keras untuk membela diri dari serangan musuh yang menyerang Islam.
- 2. Kewajiban Jihad dalam pengertian umum sudah wajib kita laksanakan dari sejak sekarang.
- 3. Sedangkan kewajiban jihad dalam pengertian khusus berlaku ketika kita diserang musuh, dianiaya, dan diusir dari tempat tinggal kita, Dalam artian, berlaku dalam situasi perang.
-Wallahu a’laam bi
al-shawwab_
📚 Majalah
Risalah no. 09, Thn. 43, Dzulqo’dah 1426 H/ Desember 2005. Hlm.
32-34.
Takhrij
& tahqiq: Rabbani Abdurrahman
Editor:
Ahmad Wandi, M.Pd
Gabung channel https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatwaulamapersis
#majalahrisalah #jihad
#palestina
[1] Wanita dibolehkan ikut berperang untuk membantu
pasukan dalam urusan logistik. Shahih Al-Bukhari (2883).
[2] SHAHIH. Ibnu Majah (2901), Ahmad (25322), Ibnu Abi
Syaibah (12655), al-Fakihi dalam Alhbar Makkah (792). Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar,
hadis ini asalnya berada dalam riwayat al-Bukhari. (lihat. Bulugh al-Maram no.
1261)



