Senin, 25 November 2024

 

PENGERTIAN JIHAD DALAM ISLAM (GAMBAR: PIXABAY)


PENGERTIAN JIHAD DALAM ISLAM

 

Bagaimana pengertian jihad dalam Islam? Apakah sekarang kita sudah wajib jihad? Abid, Ciganitri

 

 

🔵 Jawaban :

 

Jihad mempunyai dua pengertian;pengertian umum dan pengertian khusus. Jihad dalam pengertian umum Berarti seluruh upaya yang dilakukan untuk menggapai keridlaan Allah SWT. Bentuknya bisa jihad melawan diri sendiri, jihad melawan syetan, jihad lewat amar ma'ruf, nahyi munkar, mencerdaskan masyarakat, dan sebagainya. Pokok-nya setiap usaha untuk menggapai keridlaan-Nya  Swt. Sementara jihad dalam pengertian khusus berarti al-qital, perang. Perang melawan musuh yang menyerang umat Islam. Jihad dalam pengertian ini ber-tujuan untuk membela diri, agar umat Islam tidak menjadi rata dengan bumi.

 

Menurut Imam ar-Raghib, asal kata jihad adalah al-jahdu/al-juhdu. Artinya upaya dan kesulitan. Sementara al-jihad/al-mujahadah: Mencurahkan seluruh kemampuan untuk menahan (serangan) musuh (Mu'jam Mufradat Alfazh al-Qur'an, hlm. 99).

 

Jadi, jihad memiliki makna sebuah upaya yang keras dan sulit. Itu secara umumnya.Sementara secara khusus ber-arti sebuah upaya yang keras untuk membela diri dari serangan musuh. Dua pengertian ini haruslah dipahami secara berimbang, dan jangan berat sebelah. Jangan sampai kita hanya ter-fokus dengan jihad dalam pengertian yang umum,sehingga tidak menaruh perhatian terhadap jihad dalam makna yang khusus. Kita fokus dengan penem-paan diri kita, pembinaan membela sesama kita yang tertindas oleh masyarakat, tapi menyepelekan usaha untuk kaum lain. Atau sebaliknya, kita sangat fokus dalam usaha membela diri dan sesama yang tertindas oleh kaum lain, tapi melupakan aktivitas jihad umum seperti pendidikan, dakwah dan sebagainya. Perintah untuk berjihad dalam arti yang sesempurnanya, tidak setengah-setengah, mencakup jihad umum dan jihad khusus:

 

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ

 

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya... (QS. al-Hajj [22]: 78)

 

Dalil jihad dalam pengertian umum:

 

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنّ الله لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

 

Dan orang-orang yang berjihad (untuk mencari keridlaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya, Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-Ankabut [29]: 69)

 

Dalil jihad dalam pengertian khusus:

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

 

Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan munafiq. Dan bersikap keraslah kepada mereka. (QS. at-Taubah [9] :73, at-Tahrim [66]:9)

 

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

 

Berangkatlah kamu baik dalam ke-adaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. (QS. at-Taubah [9]: 41)

 

Jihad dalam arti yang umum tentu saja sudah wajib kita laksanakan dari sejak sekarang. Sementara jihad dalam arti al-qital (perang) berlaku ketika kita diserang musuh, dianiaya, dan diusir dari tempat tinggal kita, sebagaimana pernah dialami oleh Nabi Saw dan para shahabatnya. Dalam artian, berlaku dalam situasi perang. Dalilnya:

 

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

 

Dan perangilah di jalan Allah, orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Qs. AL-Baqarah : 190)

 

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ. الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ.

 

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya, Allah maha benar-benar mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata “Tuhan kami hanyalah Allah”…(Qs. Al-Hajj (22) : 39-40)

 

Hukum Jihad qital fadhu kifayah. Dalam artian cukup oleh Sebagian kaum muslimin saja. Dalilnya

 

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

 

Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya? (QS. At-Taubah [9] : 122)

 

Akan tetapi, jika situasinya sangat mendesak, musuh langsung menyerang kita ke tengah-tengah halaman kita, maka kewajibannya jadi fardhu ‘Ain, semua orang pada waku itu wajib jihad.

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قَاتِلُوا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

 

Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitarmu dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah [9] : 123)

 

Dalam hal ini, tentu saja keputusan dari seorang imam, semisal Rasulullah Saw pada waktu itu, yang harus dijadikan pegangan. Yakni, kapan jihad itu fardlu kifayah, cukup diwakili oleh sekelompok pasukan, dan kapan menjadi fardhu ‘ain.

 

Khusus untuk wanita, Rasulullah Saw menyediakan jihad yang khusus, yakni haji dan ‘umrah. Akan tetapi itu tidak berarti jihad qital terlarang bagi mereka ketika situasinya memang menuntut untuk itu. Melainkan hanya lebih utama wanita tidak terjun ke medan perang dan ikut berperang.[1]


Sabda beliau Saw ketika ditanya apakah wanita terkena kewajiban jihad :

 

جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

 

Jihad yang tidak ada perangnya : haji dan ‘umrah (Al-Bukhari)[2]

 

Pertanyaan apakah jihad qital sudah wajib bagi kita, dengan sendirinya sudah bisa kita jawab dengan pertanyaan lagi, apakah kita sudah dalam situasi perang, Dimana kita diserang oleh musuh-musuh kita ? untuk kasus palestina bisa dibenarkan, tapi bagi Indonesia sangat jauh panggang dari api. Akan tetapi walaupun begitu, khusus untuk saudara-saudara kita yang sekarang dijajah, semisal di palestina tadi, maka tentu saja menjadi kewajiban kita pula untuk berjihad membantu mereka, akan tetapi sebagaimana disinggung di muka, diwakili oleh beberapa pasukan, tidak oleh semua kaum muslimin. Dalam hal ini peran pemimpin ormas/negara Islam yang menentukannya. Demikian juga dalam kasus pembantaian muslim di poso, ambon, dan tempat-tempat lainnya.

 

Kesimpulan :

  1. 1.   Jihad memiliki 2 pengertian, ada jihad bermakna umum, yaitu seluruh upaya yang dilakukan untuk menggapai keridlaan Allah SWT. Dan jihad bermakna khusus, yaitu sebuah upaya yang keras untuk membela diri dari serangan musuh yang menyerang Islam.
  2. 2.  Kewajiban Jihad dalam pengertian umum sudah wajib kita laksanakan dari sejak sekarang.
  3. 3.  Sedangkan kewajiban jihad dalam pengertian khusus berlaku ketika kita diserang musuh, dianiaya, dan diusir dari tempat tinggal kita, Dalam artian, berlaku dalam situasi perang.

 

-Wallahu a’laam bi al-shawwab_

 

📚 Majalah Risalah no. 09, Thn. 43, Dzulqo’dah 1426 H/ Desember 2005. Hlm. 32-34.

 

Takhrij & tahqiq: Rabbani Abdurrahman

Editor: Ahmad Wandi, M.Pd

 

Gabung channel https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatwaulamapersis

#majalahrisalah #jihad #palestina



[1] Wanita dibolehkan ikut berperang untuk membantu pasukan dalam urusan logistik. Shahih Al-Bukhari (2883).

[2] SHAHIH. Ibnu Majah (2901), Ahmad (25322), Ibnu Abi Syaibah (12655), al-Fakihi dalam Alhbar Makkah (792). Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, hadis ini asalnya berada dalam riwayat al-Bukhari. (lihat. Bulugh al-Maram no. 1261)



Minggu, 24 November 2024

GOLPUT
BAGAIMANA HUKUM GOLPUT?



BAGAIMANA HUKUM GOLPUT?

 

📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]

 

Bagaimanakah hukum golput? Jamaah via WA

 

 

🔵 Jawaban :

 

Golongan putih (disingkat golput) atau abstensi (dari kata bahasa Inggris "abstain" yang berarti 'menjauhkan diri') adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Golongan putih)

 

Kemunculan Golput berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama pada era Orde Baru yang dinilai tidak demokratis.

 

Dari masa Orde Baru hingga masa reformasi saat ini, fenomena golput masih marak terjadi dengan latar belakang yang berbeda;

 

1. Ada yang golput karena penolakan terhadap sistem Demokrasi maupun penolakan terhadap calon yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

 

2. Ada yang golput sebagai bentuk protes terhadap jalannya demokrasi yang tidak demokratis. Misalnya karena anggapan telah maraknya kecurangan sehingga hilang kepercayaan rakyat.

 

3. Ada yang golput karena tidak peduli dengan persoalan Pemilu karena kecewa dan frustasi terhadap system kenegaraan dan perpolitikan yang dianggap tidak berpihak dan tidak menguntungkan dirinya.

 

4. Ada juga yang golput karena terbentur prosedur administrasi.

 

5. Pada Pemilu 2024 seruan golput masih menggema di media sosial. Bahkan pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan, memprediksi angka golongan putih (golput) di Pemilu 2024 berada di kisaran antara 18%-20%.

 

Meski secara hukum undang-undang berlaku di Indonesia sikap golput yang tidak dapat dipersalahkan, karena memilih atau tidak memilih itu merupakan hak setiap warga. Namun tentunya fenomena tersebut perlu mendapat perhatian juga ketetapan hukumnya menurut pandangan Islam. Untuk menetapkan hukum golput (memilih untuk tidak memilih) dalam pandangan Islam perlu dibahas terlebih dahulu mengenai hokum menegakkan kepemimpinan.

 

Para ulama sepakat bahwa mengangkat pemimpin dalam Islam hukumnya wajib untuk terlaksananya syari'at agama dan terpeliharanya stabilitas dunia. Dalil wajibnya mengangkat pemimpin antara lain:

 

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ}

 

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa, [4]:59)

 

Wajhul Istidlal (aspek pengambilan dalil) dari ayat tersebut: Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk taat kepada pemimpin. Perintah mentaati pemimpin menjadi dalil wajibnya menegakkan kepemimpinan. Karena Allah tidak akan memerintah untuk taat kepada yang tidak ada. Maka perintah taat kepada pemimpin menuntut perintah untuk menegakkan kepemimpinan.

 

«إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»

 

"Apabila tiga orang bepergian, maka angkatlah salah seorang di antara mereka sebagai amir." (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, V:257, No. 10.651)[2]

 

Wajhul Istidlal (aspek pengambilan dalil) dari hadis tersebut: Apabila Allah memerintahkan mengangkat pemimpin dalam kelompok yang sedikit dan untuk keperluan yang lingkupnya kecil yaitu safar, maka hal ini sebagai gambaran wajibnya mengangkat pemimpin dalam jumlah kumpulan yang lebih besar dan untuk kepentingan yang lebih luas.

 

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa mengangkat pemimpin hukumnya wajib atau fardhu. Kewajiban yang dimaksud dikategorikan fardhu kifayah, yaitu kewajiban secara kolektif (berjamaah), bukan kewajiban individu (orang per orang). Sama dengan kewajiban Jihad Qital (Perang) dan mengurus jenazah. Mafhumnya, jika ada sejumlah orang yang telah memilih dan mengangkat pemimpin yang memenuhi syarat-syarat syar'i, maka bagi yang lain tidak ada kemestian untuk melakukannya dan bebas dari dosa. Sebagaimana pengangkatan pemimpin di masa khulafa ar-Rasyidin, tidak semua orang terlibat dalam pengangkatan kepemimpinan tersebut.

 

Misalnya Abu Bakar dipilih dengan musyawarah para pembesar Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa'idah, kemudian Umar bin Khathab ditunjuk jadi pengganti Abu Bakar melalui surat wasiat setelah Abu Bakar meminta pendapat para pemimpin Kabilah dari Muhajirin maupun Anshar.

 

Berdasarkan ketentuan hukum fardu kifayah dalam memilih pemimpin maka hukum asal golput dibolehkan karena pemilihan pemimpin sudah terwakili oleh orang lain, sehingga orang yang tidak memilih tidak berdosa.

 

Namun hukum fardu kifayah dalam mengangkat pemimpin dapat berubah menjadi fardu 'ain ketika sistem pemilihan menghendaki keterlibatan semua orang sehingga masing-masing mempunyai hak dan dapat menentukan pilihannya sesuai yang dikehendaki. Seperti halnya sistem pemilihan yang di anut di Indonesia.

 

Di Indonesia pemilihan pemimpin menggunakan sistem demokrasi yang mekanismenya melalui Pemilu Pilpres dan Pilkada dengan model pemilihan one man one vote (satu orang satu suara), dimana pemimpin yang terpilih ditentukan oleh suara terbanyak.

 

Pemilihan Kepala negara/presiden dan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pandangan Islam dapat dimaknai sebagai upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan Islam.

 

Dalam kondisi tersebut setiap kaum muslimin wajib menggunakan hak pilihnya sebagai upaya terwujudnya pemimpin yang sesuai syarat dan kriteria syar'i. Apabila tidak ada calon pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar'i, maka umat Islam diwajibkan untuk untuk mengambil yang paling ringan madharatnya di antara paslon yang ada. Berdasarkan dalil dan kaidah sebagai berikut:

 

Sabda Rasulullah Saw:

وَإذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan suatu urusan, maka lakukanlah menurut kemampuan kalian". H.r. Al-Bukhari.[3]

 

Kaidah Fiqhiyyah:

مَا لَا يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya maka sesuatu itu wajib (pula).

 

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

"Sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya tak boleh ditinggalkan seluruhnya."

 

إِذَا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا

"Apabila berkumpul dua madharat, maka ambilah oleh kalian yang paling ringan kemadaratannya di antara keduanya".

 

Kesimpulan:

1. Memilih pemimpin hukumnya fardu kifayah. Namun dapat berubah menjadi fardu 'ain ketika sistem pemilihan dengan one man one vote seperti yang berlaku di Indonesia sekarang ini.

2. Pada sistem pemilihan pemimpin dengan one man one vote maka Golput (memilih untuk tidak memilih) hukumnya haram.

3. Umat Islam wajib memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar'i.

4. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar'i atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah terlarang.

5. Apabila tidak ada calon pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal, maka umat Islam diwajibkan untuk memilih pemimpin yang paling sedikit kejelekannya, dan haram untuk bersikap golput.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 11 thn. 61, Rajab 1445 H/ Februari 2024, hlm. 26-28. 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #siyasah #pemilu #golput

 



[1] KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat, KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

[2] HASAN LIGHAIRIH. Abu Ya’la (1054), (1359), Abu Awanah (7538), al-Thahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar (4620), al-Thabrani dalam al-Ausath (8093), (8094), al-Baihaqi dalam al-Kubra (10131), Ibn Abd al-Bar dalam al-Tamhid (20/7), al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah (2676). Hadis ini rawi-rawinya tsiqat namun diperselisihkan tentang maushul dan mursalnya. Para ahli naqd seperti Abu Hatim, Abu Zur’ah, al-Daraquthni menguatkan kemursalannya, yaitu Abu Salamah, seorang ulama tabi’in, langsung menerima dari Rasulullah saw.

Adapun yang shahih hadis ini dari Abu Saud al-Khudri diriwayatkan oleh: Ahmad (11190), Muslim (672), al-Nasai (782), (840), Ibnu Hiban (2132) dengan sedikit perbedaan lafazh.

[3] SHAHIH. Al-Bukhari (7288).



Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts