Selasa, 06 Juni 2023

 

PATUNGAN SAHAM QURBAN

 

 

📕 PATUNGAN SAHAM QURBAN

 

📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]

 

Bagaimana hukumnya patungan saham qurban?

 

 

🔵 Jawaban :

 

Ada beberapa persoalan diantaranya:

 

Pertama, Patungan saham kambing.

 

Seekor kambing mencukupi untuk sekeluarga di rumah tangga walaupun keluarga itu banyak. Tetapi yang dapat pahala qurban hanya yang berqurban saja, adapun yang lain bebas dari tuntutan.

 

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ يَقُولُ: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ: كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ، فَصَارَتْ كَمَا تَرَى.

 

Dari Atha bin Yasar berkata, "Saya bertanya kepada Abu Ayub, bagaimana keadaan qurban zaman Nabi Saw. katanya, 'Adalah seseorang qurban dengan seekor kambing bagi dirinya dan ahli rumahnya, kemudian mereka makan dan membagikan sehingga orang-orang gembira sebagaimana yang engkau lihat. H.r. At-Tirmidzi[2]

 

Adapun seekor kambing untuk beberapa orang dengan cara ureman tidak terdapat keterangan.

 

Kedua, Patungan saham sapi dan unta

 

Terdapat keterangan yang menunjukkan bolehnya berqurban dengan cara patungan yaitu seekor sapi maksimal untuk tujuh orang dan seekor unta maksimal untuk sepuluh orang. Sebagaimana keterangan berikut:

 

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

 

"Rasulullah Saw. memerintahkan kami agar berserikat dalam unta atau sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam seekor Badanah (unta atau sapi yang gemuk)[3]

 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ»

 

Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasululah Saw. bersabda, "Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang." HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:98, No. hadis 2808, Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Awsath, VI:98, No. hadis 5917, IX:35, No. hadis 9064.[4]

 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي البَعِيرِ عَشَرَةً»

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kami bersama Rasululah Saw. dalam perjalanan, maka tiba waktu ledul Adha, lalu kami patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk

sepuluh orang." H.R. At-Tirmidzi[5]

 

Ketentuan ureman pada hadis di atas merupakan ketentuan Syar'i, yaitu ukuran yang ditetapkan secara syariat. Maka jumlah tersebut merupakan batasan maksimal dan statusnya sebagai syarat sah urunan unta maksimal untuk 10 orang & sapi maksimal untuk 7 orang.

 

Ketiga, Patungan saham qurban untuk Lembaga

 

Bila satu lembaga atau instansi menyelenggarakan qurban dengan cara patungan yang tidak sesuai dengan ketentuannya maka qurban itu tidak sah.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 02 thn. 61, Syawwal 1444 H/ Mei 2023, hlm. 44-45. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #sembelihan #qurban

 



[1] KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat, KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

[2] Shahih. Al-Tirmidzi (1505).

[3] Shahih. Ahmad (14116), Muslim (1213), al-Baihaqi al-Kubra (19235), Ma’raf al-Sunan (19107), al-Sunan al-Shaghir (1837), Ibn al-Ja’di (2628), al-Thabrani al-Kabir (6563).

[4] Shahih. Abu Dawud (2808), al-Thabrani al-Ausath (5917).

[5] Shahih. Al-Tirmidzi (1501), Ibnu Khuzaimah (2908), al-Thabrani al-Kabir (11929), al-Maqdisi al-Mukhtarah (185).

 


Minggu, 04 Juni 2023

 

BERKURBAN DENGAN HEWAN BETINA

 

📕 BERKURBAN DENGAN HEWAN BETINA

 

📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]

 

Bagaimana hukum berqurban dengan hewan betina?

 

 

🔵 Jawaban :

 

Perihal berqurban dengan binatang jenis betina, kita belum mendapatkan keterangan dari Rasulullah yang melarang berqurban dengan betina. Adapun keterangan yang sharih, yang tegas-tegas menerangkan akan bolehnya betina dijadikan qurban ialah dalam aqiqah.

 

Ummu Karzin pernah bertanya kepada Rasulullah perihal aqiqah, maka Rasulullah bersabda:

 

نَعَمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إنَاثًا

 

"Ya, bagi anak laki-laki dua kambing dan bagi anak perempuan satu, dan tidak mengapa kambing jantan atau betina". (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)[2]

 

Orang tidak biasa menyembelih qurban dengan binatang jenis hewan betina, mungkin mengingat akan kelanjutan keturunan binatang tersebut. Sebab dengan adanya penyembelihan binatang jenis betina yang terlampau banyak dapat mengakibatkan kekurangan ternak, bahkan dapat mengakibatkan musnah atau habisnya keturunan ternak tersebut.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 02 thn. 61, Syawwal 1444 H/ Mei 2023, hlm. 44. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #sembelihan #qurban



[1] KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat, KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

[2] Shahih. Ahmad (27373), al-Tirmidzi (1516). Nail al-Authar 8/153.

 


 

MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN DAN PERMASALAHANNYA

 

📕 MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN DAN PERMASALAHANNYA

 

📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]

 

 

Bagaimana hukum Menjual Kulit Hewan Qurban?

 

 

🔵 Jawaban :

 

Hewan qurban, baik daging, tulang, kulit, dan lainnya tidak boleh dijual atau digunakan untuk upah pengurusan hewan kurban. Berdasarkan hadis:

 

عَنْ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: " إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ، فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ، وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا ، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

 

Dari Qatadah bin Nu'man: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berdiri (di waktu haji wada), lalu beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima, dan sekarang kami membolehkannya. Maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (H.r. Ahmad)[2]

 

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»

 

Dari 'Ali, ia berkata: Rasul Saw. memerintahkanku untuk mengurus hewan qurbannya, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, pelananya dan untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Ali berkata: "Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri." (HR. Muslim, Shahih Muslim kitab al-adlahi bab as-shadaqah bi luhumil-hadyi wa juludiha no. 3241)[3]

 

Namun apabila sudah menjadi status hak milik (sudah dibagikan) maka bebas dari keterikatan untuk diberikan, dimakan, atau dijual.

 

Bagaimana kalau kulit kurban diberikan untuk keperluan masjid? Jika kita perhatikan keterangan-keterangan baik Al-Quran maupun Hadis bahwa daging kurban dan lainnya diperuntukkan bagi perorangan bukan untuk Lembaga.

 

Teknis Pembagian Kulit

 

Seringkali muncul permasalahan di lapangan apabila kulit dipotong-potong kecil, kemungkinan besar tidak bisa dimanfaatkan atau dimakan. Adapun pembagian itu urusan teknis, artinya diserahkan kepada kita bagaimana cara memanfaatkannya. Karena itu satu kulit boleh diberikan pada satu orang atau beberapa orang tanpa dipotong-potong.

 

Maka setelah menjadi milik seorang atau beberapa orang sudah berubah status dari hewan kurban menjadi hak milik, apabila sudah jadi hak milik maka tidak terikat dengan larangan menjual.

 

Hak Qurbani

 

{وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}

 

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj: 36)

 

عَنْ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: " إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ، فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ، وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا ، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

 

Dari Qatadah bin Nu'man: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berdiri (di waktu haji wada), lalu beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima, dan sekarang kami membolehkannya. Maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (H.r. Ahmad)[4]

 

Berdasarkan ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa qurbani boleh memakan sebagian dari kurban itu, adapun Batasan sepertiga itu tidak berdasarkan dalil sama sekali.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 02 thn. 61, Syawwal 1444 H/ Mei 2023, hlm. 41-42. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #sembelihan #qurban

 



[1] KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat, KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

[2] Dhaif. Ahmad (16211). Sanad hadis ini dhaif karena Ibnu Juraij -Abdul Malik bin Abdil Aziz- mudallis dan mu’an’an dalam sanad ini. Kemudian Zubaid bin al-Harits dia tidak bertemu dengan seorangpun dari sahabat, sehingga dia munqathi’ dalam sanad ini. Tentang larangan menjual hewan qurban terdapat hadis lainnya.

[3] Shahih. Ahmad (595), Muslim (1317), al-Humaidi (41), Ibnu Majah (3099), al-bazar (610), al-Nasai al-Kubra (4146), Abu Ya’la (298), (577), Ibnu Khuzaimah (2922), al-baihaqi (9/294).

[4] Dhaif. Ahmad (16211). Sanad hadis ini dhaif karena Ibnu Juraij -Abdul Malik bin Abdil Aziz- mudallis dan mu’an’an dalam sanad ini. Kemudian Zubaid bin al-Harits dia tidak bertemu dengan seorangpun dari sahabat, sehingga dia munqathi’ dalam sanad ini. Tentang larangan menjual hewan qurban terdapat hadis lainnya.

 


Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts