Minggu, 04 Juni 2023

 

MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN DAN PERMASALAHANNYA

 

📕 MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN DAN PERMASALAHANNYA

 

📝 Oleh: THAIFAH MUTAFAQQIHINA FIDDIN[1]

 

 

Bagaimana hukum Menjual Kulit Hewan Qurban?

 

 

🔵 Jawaban :

 

Hewan qurban, baik daging, tulang, kulit, dan lainnya tidak boleh dijual atau digunakan untuk upah pengurusan hewan kurban. Berdasarkan hadis:

 

عَنْ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: " إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ، فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ، وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا ، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

 

Dari Qatadah bin Nu'man: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berdiri (di waktu haji wada), lalu beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima, dan sekarang kami membolehkannya. Maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (H.r. Ahmad)[2]

 

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»

 

Dari 'Ali, ia berkata: Rasul Saw. memerintahkanku untuk mengurus hewan qurbannya, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, pelananya dan untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Ali berkata: "Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri." (HR. Muslim, Shahih Muslim kitab al-adlahi bab as-shadaqah bi luhumil-hadyi wa juludiha no. 3241)[3]

 

Namun apabila sudah menjadi status hak milik (sudah dibagikan) maka bebas dari keterikatan untuk diberikan, dimakan, atau dijual.

 

Bagaimana kalau kulit kurban diberikan untuk keperluan masjid? Jika kita perhatikan keterangan-keterangan baik Al-Quran maupun Hadis bahwa daging kurban dan lainnya diperuntukkan bagi perorangan bukan untuk Lembaga.

 

Teknis Pembagian Kulit

 

Seringkali muncul permasalahan di lapangan apabila kulit dipotong-potong kecil, kemungkinan besar tidak bisa dimanfaatkan atau dimakan. Adapun pembagian itu urusan teknis, artinya diserahkan kepada kita bagaimana cara memanfaatkannya. Karena itu satu kulit boleh diberikan pada satu orang atau beberapa orang tanpa dipotong-potong.

 

Maka setelah menjadi milik seorang atau beberapa orang sudah berubah status dari hewan kurban menjadi hak milik, apabila sudah jadi hak milik maka tidak terikat dengan larangan menjual.

 

Hak Qurbani

 

{وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}

 

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj: 36)

 

عَنْ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: " إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ، فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ، وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا ، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ

 

Dari Qatadah bin Nu'man: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berdiri (di waktu haji wada), lalu beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima, dan sekarang kami membolehkannya. Maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (H.r. Ahmad)[4]

 

Berdasarkan ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa qurbani boleh memakan sebagian dari kurban itu, adapun Batasan sepertiga itu tidak berdasarkan dalil sama sekali.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 02 thn. 61, Syawwal 1444 H/ Mei 2023, hlm. 41-42. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #sembelihan #qurban

 



[1] KH. Zae Nandang, KH. U. Jalaluddin, KH. M. Rahmat Najieb, KH. Uus M. Ruhiat, KH. Wawan Shotwan S., KH. Wawa Suryana, KH. Agus Ridwan, Ust. Amin Muchtar, Ust. H. M. Nurdin, Ust. Ginanjar Nugraha, Ust. H. Dede Tasmara, Ust. Latief Awaludin, Ust. Hamdan Abu Nabhan, Ust. Gungun Abdul Basith.

[2] Dhaif. Ahmad (16211). Sanad hadis ini dhaif karena Ibnu Juraij -Abdul Malik bin Abdil Aziz- mudallis dan mu’an’an dalam sanad ini. Kemudian Zubaid bin al-Harits dia tidak bertemu dengan seorangpun dari sahabat, sehingga dia munqathi’ dalam sanad ini. Tentang larangan menjual hewan qurban terdapat hadis lainnya.

[3] Shahih. Ahmad (595), Muslim (1317), al-Humaidi (41), Ibnu Majah (3099), al-bazar (610), al-Nasai al-Kubra (4146), Abu Ya’la (298), (577), Ibnu Khuzaimah (2922), al-baihaqi (9/294).

[4] Dhaif. Ahmad (16211). Sanad hadis ini dhaif karena Ibnu Juraij -Abdul Malik bin Abdil Aziz- mudallis dan mu’an’an dalam sanad ini. Kemudian Zubaid bin al-Harits dia tidak bertemu dengan seorangpun dari sahabat, sehingga dia munqathi’ dalam sanad ini. Tentang larangan menjual hewan qurban terdapat hadis lainnya.

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts