Minggu, 28 Mei 2023

 

BERDAMAI DENGAN PENCURI

📕 _*BERDAMAI DENGAN PENCURI*_

 

📝 Oleh Majelis Ifta

 

🔴 _Masjid punya wakaf setengah hektar sawit, kemudian sering dicuri sawitnya. Suatu malam ketangkap pencurinya itu, dan minta damai secara kekeluargaan. Lalu disepakati si pencuri memberikan uang denda sebanyak 5 juta. Bolehkah pengurus masjid berdamai dengan pencuri? Dan apa hukumnya uang denda itu?_ (Zamaluddin PD Persis Simalungun, Sumatera Utara)

 

 

🔵 JAWAB :

 

Hukuman dalam Islam terdiri dari dua kategori, yaitu hudud dan ta’zir. Hukuman had adalah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah swt., seperti zina dan mencuri. Sedangkan hukuman ta’zir tidak ditentukan secara pasti hukumannya melainkan diserahkan kepada keadilan yang dipertimbangkan oleh ijtihad hakim.

 

Pencurian termasuk kepada had yang sudah ditetapkan hukumannya yaitu potong tangan sebagaimana keterangan-keterangan berikut:

 

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

 

_“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, maha Penyayang.”_ (QS. Al-Maidah : 38-39)

 

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ الْفَتْحِ فَفَزِعَ قَوْمُهَا إِلَى أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ يَسْتَشْفِعُونَهُ قَالَ عُرْوَةُ فَلَمَّا كَلَّمَهُ أُسَامَةُ فِيهَا تَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُكَلِّمُنِي فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ قَالَ أُسَامَةُ اسْتَغْفِرْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَمَّا كَانَ الْعَشِيُّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ خَطِيبًا فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ فَقُطِعَتْ يَدُهَا فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 

_Dari urwah bin al-Zubair, ada seorang wanita mencuri di masa Rasulullah saw. Tepatnya ketika terjadi penaklukan Makkah. Kaumnya merasa gelisah atas kasus ini sehingga melakukan perundingan dengan Usamah bin Zaid dengan harapan mereka bisa minta keringanan hukuman melalui perantaranya. Kata Urwah, ketika Usamah melaporkan kasusnya kepada Rasulullah dan meminta keringanan, wajah rasulullah Nampak berubah (pertanda marah). Lantas Rasulullah saw bersabda: “Apakah kalian akan mengajakku melakukan ‘kompromi’ terhadap hokum Allah?’ Usamah berkata, ‘Mintalah ampunan untukku wahai Rasulullah?’ Sore harinya, Raulullah saw. Berpidato, memuji Allah dengan pujian yang pantas bagi-Nya kemudian berujar, “Orang-orang sebelyum kalian celaka sebab jika yang mencuri kalangan atas (pejabat, bangsawan, elit politik) maka mereka membiarkannya, sebaliknya jika yang mencuri masyarakat biasa (golongan rendah, borjuis, tak berpangkat), mereka menegakkan hukuman. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, kalaulah Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya. Kemudian Rasulullah saw. Memerintahkan agar wanita itu dipotong tangannya, di kemudian hari ia bertobat dengan baik dan menikah. Kata Aisyah, di kemudian hari si wanita datang dan ku laporkan keperluannya kepada Rasulullah saw._ (HR. Bukhari Muslim)[1]

 

عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»

 

_Dari Aisyah, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Tangan pencuri tidak dipotong hingga ia mencuri (harta) senilai seperempat dinar (seperempat dinar = 1,1/8 gram emas) atau lebih.”_ (HR. Muslim)[2]

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

 

_Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, “Allah melaknat si pencuri perisai sehingga tangannya dipotong, dan allah melaknat si pencuri tali (seharga tiga dirham atau lebih) hingga dipotong tangannya.”_ (HR. Bukhari Muslim)[3]

 

Pencurian dalam Islam merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan potong tangan. Tujuannya, menimbulkan efek jera dan menyelamatkan harta. Hukuman ini tidak boleh dilakukan oleh perorangan tapi harus oleh Lembaga peradilan, dan hukuman tersebut tidak bisa dihapus atau diganti dengan adanya pemaafan, baik dari korban maupun yang lainnya.

 

Pencuri perempuan atau laki-laki, bila tertangkap oleh yang berwajib, dan ternyata telah terbukti kesalahannya, tangannya dipotong hingga pergelangan, dan hukuman itu tidak bisa bebas, walaupun dimaafkan oleh pemilik barang yang ia curi. Ia dapat dimaafkan, umpamanya dihalalkan, bila hal itu tidak tertangkap oleh yang berwajib, atau belum diajukan kepada yang berwajib. (Istifta Risalah KHE. Abdurrahman No. 185 / 186, Th. XVIII)

 

Berdasarkan keterangan hadis-hadis tersebut, pencurian kurang dari seperempat dinar, yaitu tiga dirham, tidak dipotong tangan, tapi tentu tidak berarti bebas atau halal, hukumnya diserahkan kepada ijtihad hakim, yaitu yang disebut ta’zir, siksaan yang sifatnya mendidik, dan membunuh nafsu orang untuk melakukan pencurian. (Istifta Risalah KHE. Abdurrahman No. 185 / 186, Th. XVIII)

 

Kesimpulan :

1.       Hukuman bagi pencuri adalah potong tangan.
2.       Korban boleh berdamai dengan memafkan pencuri, tetapi bukan berarti menghilangkan hukuman.
3.       Jika berdamai membuka peluang melakukan perbuatan yang sama, maka tidak diperbolehkan.[4]

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 📚 Majalah Risalah No. 07, Th. 59, Shafar-Rabi’ul Awwal 1443/ Oktober 2021, hal. 36-38.

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #muamalah

 



[1] SHAHIH. Al-Bukhari (4304), al-Nasai (4903), dalam al-Kubra (7349).

[2] SHAHIH. Muslim (1684), al-Baihaqi (17161), dalam Ma’rifat al-Sunan wa al-Atsar (17009), al-Marwazi dalam al-Sunnah (322), al-Nasai (4936), dalam al-Kubra (7375, 7383), Abu Awanah (6261), Ibnu HIban (4464), al-Daraquthni (3416).

[3] SHAHIH. Ahmad (7436), Al-Bukhari (6783), Muslim (1687), al-Nasai (4873), dalam al-Kubra (7317), Ibnu Majah (2583), al-Baihaqi (17154), dalam al-Sughra (2602),  Ibnu Abi Syaibah (28102), al-Bazzar (9177), Abu Awanah (6234), Ibnu Hiban (5748), al-Baghawi (2597).

[4] Majalah Risalah No. 07, Th. 59, Shafar-Rabi’ul Awwal 1443/ Oktober 2021, hal. 36-38.

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts