Minggu, 28 Mei 2023

 

TAKHRIJ HADIS BERTEMU DENGAN RASULULLAH SAW DALAM MIMPI

📕 *TAKHRIJ HADIS BERTEMU DENGAN RASULULLAH SAW DALAM MIMPI*

 

📝 Oleh : Majelis Istifta[1]

 

🔴 _*Mohon ditakhrij derajat hadis tentang bertemu Rasulullah saw dalam mimpi. Lalu bagaimanakah jika sekarang ada orang yang mengaku bertemu dengan Nabi Muhammad saw di dalam tidurnya? Apakah itu benar Nabi Muhammad saw ? (Jamaah WA)*_

 

 

🔵 JAWAB :

 

Hadis yang anda tanyakan adalah sebagai berikut :

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي وَمَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِي وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata, aku mendengar Nabi saw bersabda, “Berikanlah nama dengan namaku dan jangan dengan julukanku. Karena barangsiapa melihatku dalam mimpinya sungguh dia benar-benar telah melihatku, karena setan tidak sanggup menyerupai bentukku. Dan barangsiapa berdusta terhadapku, maka hendaklah ia persiapkan tempat duduknya dalam neraka.” (HR. al-Bukhari, no. 107)[2]

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقَظَةِ وَلَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي

 

Dari Abu Hurairah mengatakan, aku mendengar Nabi saw bersabda, “Barangsiapa melihatku dalam tidur, maka (seakan-akan) ia melihatku ketika terjaga, (karena) setan tidak bisa menyerupaiku.” (HR. al-Bukhari, no. 6478)[3]

 

Kedua hadis di atas diriwayatkan oleh imam al-Bukhari di samping itu diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Abu Dawud al-Thayalisi, Abu Ya’la, al-Thabrani dan lainnya.

 

Adapun para sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut Anas bin Malik, Abu Qatadah, Abu Said al-Khudri, Jabir bin Abdullah, Ibnu Mas’ud, Wahab bin Abdullah, Abdullah bin Abbas, Thariq bin Asyim, Abdullah bin Amr bin al-Ash. Secar riwayat dapat dipastikan bahwa hadis-hadis mengenai bertemu dengan nabi dalam mimpi derajatnya shahih.

 

Secara analisis makna matan atau dalalah hadis, menurut Imam Nawawi, setidaknya ada tiga makna, pertama maksudnya adalah orang-orang yang sezaman dengan Rasulullah saw yaitu para sahabat, bahwa barangsiapa yang bertemu dengan Nabi saw dalam mimpinya, namun tidak berhijrah, maka Allah akan mempertemukannya ketika berhijrah.

 

Kedua, maksudnya ketika seorang bermimpi bertemu Nabi saw, maka hal tersebut menjadi pembenaran pertemuan dengan Nabi saw dalam kenyataan pada hari akhirat, ketika Nabi saw melihat seluruh umatnya pada hari kiamat.

 

Ketiga, maksudnya siapa yang bermimpi bertemu Rasul, makai a pada hari akhirat akan melihat secara dekat Rasulullah saw, mendapatkan syafaat dan semisalnya (lihat al-Talwih ila ma’rifah ma fi al-jami’ al-Shahih).

 

Keempat, kemungkinan lain selain yang disebutkan oleh Imam al-nawawi adalah bertemu secara hakiki, bisa jadi jasad atau hanya sekedar gambaran isyarat saja yang menunjukkan bahwa itu adalah Nabi saw.

 

Dari berbagai kemungkinan tersebut, maka menurut kami yang paling tepat adalah makna yang pertama, yaitu khusus kepada para sahabat saja. Adapun yang menjadi alasannya, pertama, yang pernah bertemu dengan rasulullah saw adalah para sahabat, karena itu orang yang dapat meyakinkan bahwa yang ditemuinya dalam mimpi tersebut itu Nabi saw adalah para sahabat.

 

Kedua, adapun hadis-hadis yang menunjukkan semata sifat-sifat Nabi saw saja secara fisik, tidak bisa dijadikan dalil bahwa selain sahabat dapat memastikan bahwa yang diimpikan bertemu itu adalah Nabi saw, sifatnya hanya sangkaan saja, tidak dapat dipastikan bahwa itu adalah Nabi saw.

 

Ketiga, maksud hadis bahwa setan tidak dapat menyerupai Nabi saw, maksudnya bukanlah bahwa setiap yang bermimpi bertemu dengan yang disangka Nabi itu pasti nabi saw karena setan tidak dapat menyerupai Nabi saw. Seta memang tidak dapat menyerupai Nabi, tapi seta bisa saja mengaku dalam mimpinya sebagai Nabi, padahal hakikatnya dia adalah seta. Karena semata-mata seta tidak dapat menyerupai Nabi, maka tidak bisa dijadikan dalil bahwa selain sahabat dapat memastikan bahwa yang bertemu dalam mimpinya itu adalah nabi saw.

 

Keempat, ketidakmungkinan bertemu Nabi saw ketika dalam realitas selain dari para sahabat, karena Nabi saw telah wafat, tidak mungkin dapat kembali ke dunia, termasuk para nabi. Kelima, mencegah atau sad al-Dzariah kemungkinan pengakuan bertemu disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Ke enam, jika dilihat keseluruhan matan dan perbandingannya sebagai berikut :

 

Al-Bukhari, no. 6993.[4]

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقَظَةِ وَلَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي

Abu dawud no. 5023.[5]

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ، فَسَيَرَانِي فِي الْيَقَظَةِ، أَوْ لَكَأَنَّمَا رَآنِي فِي الْيَقَظَةِ، وَلَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي

Muslim no. 2266.[6]

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي

Ahmad no. 7669.[7]

مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَأَى (2) الْحَقَّ، إِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَتَشَبَّهَ بِي

 

Secara analisis perbandingan matan, maka kalimat dia akan melihatku dalam keadaan sadar serta melihat al-haq, tentu maksudnya merujuk kepada para sahabat, bukan kepada yang lain.

 

Dengan demikian kesimpulannya :

 

1.     Hadis tentang bertemu dengan nabi saw derajatnya shahih.

 
2.    Siapa yang bertemu dengan nabi saw dalam mimpinya, maka ia akan bertemu dengan nabi dalam keadaan sadar atau seolah bertemu Nabi saw ketika dalam keadaan sadar, maksudnya adalah para sahabat.

 
3.    Pengakuan bertemu dengan nabi saw dalam mimpi selain dari para sahabat, maka tidak dapat diverifikasi kebenarannya, apalagi jika yang disangka Nabi tersebut dalam mimpi memerintahkan atau melarang sesuatu yang di dalamnya ada penambahan syariat, maka wajib ditolak.[8]

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 📚 Majalah Risalah No. 08, Th. 59, Rabi’ul Awwal-Rabi’ul Akhir 1443/ November 2021, hal. 35-37.

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #hadis #mimpi

 



[1] Majelis Istifta : H. M. Romli, H. Zae Nandang, H. Rahmat Najieb, H. Uus M. Ruhiat, H. Wawa Suryana, H. U. Jalaluddin, Amin Muchtar.

[2] SHAHIH. Al-Bukhari (110), (6197).

[3] SHAHIH. Al-Bukhari (6993), Muslim (2266).

[4] SHAHIH. Al-Bukhari (6993).

[5] SHAHIH. Abu Dawud (5023).

[6] SHAHIH. Muslim (2266).

[7] SHAHIH LIGHAIRIH. Ahmad (9488). Muhammad bin Amr bin Alqamah al-Laitsi, shaduq, namun memiliki mutabi’.

[8] Majalah Risalah No. 08, Th. 59, Rabi’ul Awwal-Rabi’ul Akhir 1443/ November 2021, hal. 35-37.

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts