![]() |
| HUKUM MENJADIKAN GANJA SEBAGAI BAHAN PENGOBATAN |
📝 Oleh Majelis Istifta
🔴 _*Mengenai ramainya isu legalisasi tanaman ganja di Indonesia sebagai komoditi medis dan wacana akan adanya fatwa MUI mengenai ganja medis setelah diminta oleh bapak wakil presiden RI untuk menerbitkan fatwa terhadap hal tersebut. Bagaimana pandangan, kajian dan kesimpulan fiqih dari Persatuan Islam mengenai penggunaan tanaman ganja sebagai kebutuhan medis? Dari sisi penggunaan ganja yang dikonsumsi untuk kebutuhan pengobatan melalui proses pengolahan/ ekstraksi yang menjadi zat sintetis menjadi produk obat tablet, kapsul atau pun sirup/ cair dengan dosis tertentu yang ditetapkan oleh tenaga ahli di bidnag medis, ataupun pemanfaatan ganja sebagai kebutuhan medis yang dikonsumsi langsung secara tradisional seperti halnya tanaman-tanaman herbal yang ada di Indonesia. Abdul-Saledri-Bandung.*_
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Seiring dengan legalisasi ganja yang diperuntukan untuk kepentingan medis di beberapa negara, seperti Zimbabwe, Britania Raya, Thailand, Selandia Baru, Makedonia, Firlandia, Siprus, Kroasia, dan Argentina, wacana legalisasi penggunaan ganja di Indonesia pun mencuat. Terlebih, kasus seorang ibu yang bernama Santi asal Sleman, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untk segera memberikan putusan atas permohonannya terkait penggunaan ganja untuk medis dalam UU Narkotika. Permohonannya ini dilatarbelakangi oleh penyakit yang diderita anaknya Pika; dimana penyakitnya itu (Japane encephalitis) bisa diatasi oleh kandungan zat yang ada di dalam ganja. (cnnindonesia.com)
Di dalam UU nomor 35 Tahun 2009 pasa 6, di sana dijelaskan bahwa ganja digolongkan kepada Narkotika Golongan I, yang pada pasal ke 8-nya dijelaskan tentang larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan (lihat lampiran).
Larangan ini merujuk kepada ketentuan umum tentang Narkotika yang berbunyi:
_Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sitesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini._
Dalam tinjauan hokum islam, segala bentuk yang dapat memabukkan maka hukumnya haram, termasuk ganja. Berikut dalil-dalilnya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
_Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?_ (QS. Al-Maidah [5]: 90-91)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ»
_Dari Ibnu Umar dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat.”_ (HR. Muslim)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: «الْمُسْكِرُ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ حَرَامٌ»
_Dari Ibnu Umar ia berkata: "Sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyak hukumnya haram.”_ (HR. al-Nasai)
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا، فَقَالَ: «لَا»
_Dari Anas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai khamer yang dibuat cuka, maka beliau bersabda: "Jangan."_ (HR. Muslim)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى مِنْبَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْيَ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
_Dari Ibnu 'Umar dia berkata: Aku mendengar 'Umar radliyallahu 'anhu berkhutbah di atas mimbar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan: "Amma ba'du, Wahai manusia! Ketahuilah, sesungguhnya khamer telah diharamkan. Dan ia terbuat dari lima macam (buah): anggur, kurma, madu, terigu, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang menutupi akal." _ (HR al-Bukhari)
Imam al-Bukhari membuat tarjamah (judul) Bab Ma Ja’a fi Man Yastahillu al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi (bab tentang orang yang meghalalkan khamr dan menamainya dengan selainnya). Mengenai hal ini, Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan keterangan melalui komentar Abu Ubaid:
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ جَاءَتْ فِي الْخَمْرِ آثَارٌ كَثِيرَةٌ بِأَسْمَاءٍ مُخْتَلِفَةٍ فَذَكَرَ مِنْهَا السَّكَرَ بِفَتْحَتَيْنِ قَالَ وَهُوَ نَقِيعُ التَّمْرِ إِذَا غُلِيَ بِغَيْرِ طَبْخٍ وَالْجِعَةُ بِكَسْرِ الْجِيمِ وَتَخْفِيفِ الْعَيْنِ نَبِيذُ الشَّعِيرِ وَالسُّكْرُكَةُ خَمْرُ الْحَبَشَةِ مِنَ الذُّرَةِ إِلَى أَنْ قَالَ وَهَذِهِ الْأَشْرِبَةُ الْمُسَمَّاةُ كُلُّهَا عِنْدِي كِنَايَةٌ عَنِ الْخَمْرِ وَهِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا وَيُؤَيِّدُ ذَلِكَ قَوْلُ عُمَرَ الْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
_Abu Ubaid berkata, “Ada banyak dampak mengenia khamr yang menggunakan nama-nama yang berbeda, di antaranya disebut dengan sakar, yaitu kurma yang direndam hingga menggelembung tanpa dimasak. Al-Ji’ah yaitu fermentasi gandum. Dan as-Sukrukah yaitu jenis khamr al-Habsyah yang terbuat dari jagung. Hingga ia berkata, “Istilah-istilah minuman ini semuanya menurutku adalah kinayah dari khamr. Sedangkan semua itu masuk dalam kategori sabda Nabi saw tentang orang-orang yang meminum khamr yang mereka namai dengan istilah lain serta hal itu dikuatkan oleh ucapan Umar bahwa khamr itu apa-apa yang dapat menutupi akal.”_ (Fath al-Bari 10/52)
*Larangan berobat dengan yang haram*
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ»
_Dari Abu Ad-Darda ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram!"_ (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya haram. Namun jika dalam kondisi darurat dan tidak ada upaya lain kecuali dengan menggunakan yang haram maka dibolehkan.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
_Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._ (QS. Al-baqarah [2]: 173)
Dalam kaidah Fiqhiyah dinyatakan:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
_Menghilangkan kemadaratan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mendatangkan madarat (lainnya)._
الضَّرُورَةَ تُبِيحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
_Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang._
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ بِقَدْرِ تَعَذُّرِهَا
_Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar larangannya._
Dari berbagai keterangan di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Berobat dengan ganja hukumnya haram.
2. Dalam kondisi darurat dan tidak ada jalan lain kecuali dengan menggunakan ganja sebagai obat, maka hukumnya dibolehkan.
_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_
📚 Majalah Risalah no. 06 thn. 60, Shafar 1444 H/ September 2022, hlm. 48-51.
Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah #pengobatan #kesehatan #ganja


0 comments:
Posting Komentar