![]() |
| BERHADAS DI TENGAH WUDHU |
📕 *BERHADAS DI TENGAH WUDHU*
📝 Oleh Majelis Istifta
🔴 _*Jika di pertengahan wudhu kemudian berhadas, apakah wudhunya diteruskan atau diulangi dari awal? Jamaah Telegram*_
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Shalat termasuk ibadah mahdah yang di dalamnya telah diatur rukun dan syaratnya oleh agama. Di antara syarat sah shalat adalah thaharah atau bersih dari hadas.
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: 6]
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki …” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Dari Abu Hurairah dari nabi saw, beliau bersabda, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian, bila ia berhadas sehingga ia berwudhu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kata ahdatsa artinya telah berhadas/ batal. Kata tersebut tidak menjelaskan di mana, bagaimana atau kapan berhadasnya, artinya bahwa orang yang berhadas (baik sebelum wudhu, ketiak wudhu, setelah wudhu atau ketika shalat sekalipun), maka tidak sah shalatnya.
حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Kata yatawadhdha’a artinya mengerjakan wudhu, seperti yang diperintah oleh Allah swt yaitu dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, dan diakhiri dengan mencuci kedua kaki sampai mata kaki.
Orang yang berhadas setelah wudhu, maka ia wajib mengulangi wudhunya dari awal karena telah batal wudhunya (ahdasa), begitupun orang yang berhadas (kentut, kencing atau buang air besar) di pertengahan wudhu maka ia wajib mengulangi wudhunya dari awal dengan sebab ahdasa (telah berhadas).
_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_
📚 Majalah Risalah no. 08 thn. 60, Rabi’ul Akhir 1444 H/ November 2022, hlm. 39-40.
Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah #thaharah #wudhu


0 comments:
Posting Komentar