![]() |
| MEMILIH PASANGAN CALON PRESIDEN YANG WAKILNYA PEREMPUAN |
📕 *MEMILIH PASANGAN CALON PRESIDEN YANG WAKILNYA PEREMPUAN*
📝 Oleh Majelis Istifta
🔴 _*Bagaimana hukumnya memilih pemimpin yang wakilnya perempuan? Apakah masuk kategori haram pula? Angga, Jaksel.*_
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Memilih pemimpin umum atau presiden, yang mneyatur urusan umat, maka perempuan tidak dibenarkan menurut syariat untuk dijadikan presiden. Rasulullah saw bersabda:
"لنْ يُفْلحَ قومٌ وَلَّوْا أمرَهُمُ امرأةً"
“Tidak akan pernah jaya satu kaum jika menyerahkan urusannya kepada seorang perempuan.” (HR. al-Bukhari)
Hal tersebut telah menjadi Putusan Sidang Dewan Hisbah yang ditetapkan pada hari Rabu, 18 Nopember 1998 M di bandung. Istinbat hukumnya, pertama, perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden/ kepala negara. Kedua, kaum muslimin haram memilih seorang perempuan sebagai presiden/ kepala negara.
Karena posisi calon wakil presiden dapat mewakili presiden jika terpilih nanti, maka hukumnya memilih calon pasangan presiden yang wakilnya perempuan hukumnya haram.
_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_
📚 Majalah Risalah no. 07 thn. 60, Rabi’ul Awwal 1444 H/ Oktober 2022, hlm. 43-44.
Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah #politik #pemimpin #presiden


0 comments:
Posting Komentar