Sabtu, 27 Mei 2023

 

MEMILIH PASANGAN CALON PRESIDEN YANG WAKILNYA PEREMPUAN


📕 *MEMILIH PASANGAN CALON PRESIDEN YANG WAKILNYA PEREMPUAN*

 

📝 Oleh Majelis Istifta

 

🔴 _*Bagaimana hukumnya memilih pemimpin yang wakilnya perempuan? Apakah masuk kategori haram pula? Angga, Jaksel.*_

 

 

🔵 Jawaban :

 

Memilih pemimpin umum atau presiden, yang mneyatur urusan umat, maka perempuan tidak dibenarkan menurut syariat untuk dijadikan presiden. Rasulullah saw bersabda:

 

"لنْ يُفْلحَ قومٌ وَلَّوْا أمرَهُمُ امرأةً"

 

“Tidak akan pernah jaya satu kaum jika menyerahkan urusannya kepada seorang perempuan.” (HR. al-Bukhari)

 

Hal tersebut telah menjadi Putusan Sidang Dewan Hisbah yang ditetapkan pada hari Rabu, 18 Nopember 1998 M di bandung. Istinbat hukumnya, pertama, perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden/ kepala negara. Kedua, kaum muslimin haram memilih seorang perempuan sebagai presiden/ kepala negara.

 

Karena posisi calon wakil presiden dapat mewakili presiden jika terpilih nanti, maka hukumnya memilih calon pasangan presiden yang wakilnya perempuan hukumnya haram.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

 

📚 Majalah Risalah no. 07 thn. 60, Rabi’ul Awwal 1444 H/ Oktober 2022, hlm. 43-44. 

 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #politik #pemimpin #presiden

 

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts