![]() |
| STATUS KEMAHRAMAN BAYI ADOPSI YANG DISUSUI TAPI TIDAK KELUAR ASI |
📕 *STATUS KEMAHRAMAN BAYI ADOPSI YANG DISUSUI TAPI TIDAK KELUAR ASI*
📝 Oleh Majelis Istifta
🔴 _*Pasangan suami istri mengadopsi bayi laki-laki. Bayi tersebut tidak ada ikatan keluarga dengan orang tua angkatnya. Lalu disusui oleh ibu angkatnya, namun tidak keluar air susunya. Sekarang anak itu sudah besar. Bagaimana hokum kemahraman anak tersebut dengan ibu angkatnya? Apakah ada dalil untuk masalah tersebut? Asep, Mengger.*_
☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️☘️
🔵 Jawaban :
Menurut al-Quran dan as-sunnah, tidak semua wanita boleh dinikahi. Wanita boleh dinikahi jika mereka tidak termasuk golongan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi (mahram), baik yang diharamkan selamanya (mahram muabbad) atau sementara (mahram muaqqat). Haram selamanya menjadikan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki kapan pun saja dan dalam semua kondisi. Sementara menjadikan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki dalam kondisi tertentu. Jika kondisi ini telah berubah, maka hilanglah hokum haram itu, sehingga perempuan tersebut menjadi halal kembali untuk dinikahi.
Sebab-sebab wanita haram dinikahi selamanya adalah:
1. Karena nasab.
2. Karena perkawinan.
3. Karena susuan.
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
_Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._ (QS. An-Nisa [4]: 23)
Dengan demikian, wanita yang haram dinikahi (mahram) karena nasab adalah:
1. Ibu.
2. Anak perempuan.
3. Saudara perempuan.
4. Bibi atau uwak (dari bapak).
5. Bibi atau uwak (dari ibu).
6. Anak-anak perempuan saudara laki-laki.
7. Anak-anak perempuan saudara perempuan.
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi karena perkawinan adalah:
1. Ibu istri (mertua), nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak bapak, dan ke atas. Sesuai dengan firman Allah:
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
Artinya: _“Dan ibu-ibu istrimu (mertua).”_
2. Anak perempuan istrinya yang sudah digauli (anak tirinya), sesuai dengan firman Allah:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya: _“Dan akan-anak istrimu yang dalam asuhanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”_
Rabaib, adalah jamak dari rabibah, rabibu al-rajuli artinya anak istri dari suami lain (anak tiri). Dinamakan rabiban karena dia yang akan merawatnya (mendidiknya), seperti dia merawat anaknya sendiri.
Adapun firman Allah.
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
Artinya: _“Yang berada dalam asuhanmu.”_
Merupakan sifat untuk menjelaskan kondisi yang banyak terjadi pada anak tiri, yaitu bahwa anak-anak tiri biasanya mereka berada di rumah bapak tirinya, bukan merupakan pembatasan.
3. Istri anak laki-laki, istri cucunya (dari anak laki-laki atau perempuan), dan terus ke bawah, sesuai dengan firman Allah SWT.
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
Artinya: _“(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)”_
Halail bentuk plural dari halilah, artinya zaujah (istri), untuk suami biasanya disebut halil.
4. Istri bapak. Diharamkan bagi anak untuk menikah dengan istri bapak (ibu tirinya), begitu bapak melangsungkan akad dengannya, meskipun belum menggaulinya. Firman Allah SWT:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
_Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)._ (QS. An-Nisa [4]: 22)
Wanita yang haram dinikahi karena susuan ialah ibu yang menyusui dan saudara sesusu.
Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
_Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan._ (QS. An-Nisa [4]: 23)
Namun terkait hal ini ditemukan hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
_Dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan."_ (HR. al-Bukhari, Kitab al-Syahadat, no. 2645)
Secara zhahir bahwa susuan yang menyebabkan diharamkannya pernikahan adalah susu secara mutlak. Namun pada beberapa hadis disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: " كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ "
_Dari 'Aisyah dia berkata: "Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” _(HR. Muslim 1452, Abu dawud 2062, al-Nasai 3307, al-darimi 2144)
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ»
_Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak menjadi mahram kalau hanya sekali atau dua kali sedotan.”_ (HR. Muslim 1452, Abu Dawud 2062, al-Nasai 3307, al-darimi 2144)
Hadis ini secara gamblang menjelaskan bahwa haramnya perkawinan tidak terjadi di abwah tiga susuan.
تَزَوَّجْتُ أُمَّ يَحْيَى بِنْتَ أَبِي إِهَابٍ فَدَخَلَتْ عَلَيْنَا امْرَأَةٌ سَوْدَاءُ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا أَرْضَعَتْنَا جَمِيعًا فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَأَعْرَضَ عَنِّي، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا لَكَاذِبَةٌ، قَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ؟ وَقَدْ قَالَتْ مَا قَالَتْ دَعْهَا عَنْكَ»،
_Aku menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab, kemudian seorang wanita hitam datang kepadaku dan mengaku bahwa ia telah menyusui kami semua. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau pun berpaling dariku, lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berdusta." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau mengetahui, sementara ia telah mengatakan apa yang telah ia katakan. Tinggalkan wanita (isterimu) tersebut.”_ (HR. al-Bukhari 2658, 2678, Abu Dawud 3603, al-Tirmidzi 1154, al-Nasai 3330, al-Darimi 2146)
Di sini Nabi saw tidak menanyakan berapa jumlah susuan, bahkan memerintahkan untuk meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa yang terpenting dalam masalah tersebut adalah penyusuannya, bukan jumlahnya.
عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
_Dari Masruq bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: "Wahai 'Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab: "Ia saudara sesusuanku." Beliau bersabda: "Wahai 'Aisyah lihatlah siapa yang menjadi saudara-saudara kalian, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.”_ (HR. al-bukhari, kitab al-Syahadat, 2647)
Berdasarkan keterangan tersebut, jika memang diyakini secara pasti ibu angkatnya tersebut waktu menyusuinya dengan kondisi seperti yang ditanyakan (tidak keluar air susunya), maka tidak menjadikannya haram dinikahi (mahram) bagi si anak yang diadopsinya itu, akan tetapi memilih ikhtiyath (kehati-hatian) tentu lebih baik.
_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_
📚 Majalah Risalah no. 07 thn. 60, Rabi’ul Awwal 1444 H/ Oktober 2022, hlm. 40-43.
Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis
#satuabadpersis
#ensiklopediafatawaulamapersis
#majalahrisalah #nikah #keluarga #mahram


0 comments:
Posting Komentar