Minggu, 28 Mei 2023

 

HUKUM TA’ZIYAH ONLINE

📕 *HUKUM TA’ZIYAH ONLINE*

 

📝 Oleh Majelis Ifta

 

🔴 _*Pada masa Covid-19, menghindari kerumunan merupakan salah satu daripada prokes, sehingga ketika ada kematian, berkembang konsep ta’ziyah secara online dengan acara resmi, bagaimana hukumnya ? (Jamaah WA)*_

 

 

🔵 JAWAB :

 

Ta’ziyah dari kata ‘azza yang artinya membuat sabar yang ditimpa musibah. Sedangkan menurut istilah adalah melayat dan menghibur keluarga yang ditimpa musibah diantaranya dengan memotivasi janji pahala dari Allah, membuat makanan untuk keluarga si mayit, mengingatkan mereka untuk bersabar atas musibah, serta mendoakan jenazah. Ta’ziyah hukumnya sunat, berdasarkan sabda Rasulullah saw :

 

"مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ، إِلَّا كَسَاهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

 

“Tidaklah seorang mukmin berta’ziyah kepada saudaranya yang terkena musibah, kecuali Allah subhanahu wa ta’ala akan mengenakan pakaian kehormatan untuknya pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)[1]

 

Di antara sunnahnya adalah memberi makanan kepada keluarga mayit, berdasarkan sabda Rasulullah saw :

 

Namun terdapat Batasan ketika berta’ziyah yaitu tidak melakukan niyahah.

 

«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ»

 

“Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud)[2]

 

Adapun salah satu batasannya adalah tidak melakukan perbuatan niyahah yaitu meratapi mayit yang hukumnya haram. Di antara perbuatan niyahah menurut kesepakatan para sahabat adalah berkumpul dan makan-makan di rumah kematian setelah dikuburkan, berikut keterangan dari sahabat Jarir bin Abdullah:

 

" كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ "

 

“Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburannya sebagai bentuk niyahah (ratapan).” (HR. Ahmad)[3]

 

Dalam riwayat lain, memukul-mukul pipi, merobek baju dan menyeru seruan jahiliyah.

 

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ .

 

“Bukan dari golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek baju dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” (HR. al-Bukhari)[4]

 

Pada masa pandemi Covid-19, di antara protocol kesehatan adalah menghindari kerumunan dan penjarakan secara social. Ketika ada kematian, disunnahkan untuk berta’ziyah, namun terkadang secara tidak langsung mengundang orang untuk berkumpul, sehingga mendorong orang untuk berta’ziyah secara online melalui aplikasi pertemuan seperti zoom, google dan lainnya.

 

Ta’ziyah online tidak berbeda dengan ta’ziyah biasa, hanya yang membedakan adalah kehadiran secara fisik dan non fisik.

 

Karena itu hukumnya sama dengan ta’ziyah secara fisik, yaitu pertama, ta’ziyah, baik secara fisik ataupun online, sangat dianjurkan hukumnya sunat. Kedua, niyahah atau meratapi mayit hukumnya haram.

 

Ketiga, ta’ziyah yang di dalamnya acara khusus atau menyengaja kumpul-kumpul yang identic dengan niyahah (meratapi mayit) baik offline maupun online, maka perbuatan tersebut tercela dan diharamkan.[5]  

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

📚 Majalah Risalah No. 07, Th. 59, Shafar-Rabi’ul Awwal 1443/ Oktober 2021, hal. 38-40.

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #ibadah #jenazah

 



[1] DHAIF. Ibnu Majah (1601), Abd bin Humaid (287), al-Thabrani dalam al-Du’a (1225), al-Baihaqi (4/59). Al-Bushiri berkata, “Dalam sanad ini terdapat perbincangan, Qaid Abu Amarah disebutkan oleh Ibnu HIban dalam al-Tsiqat. Al-Dzahabi berkata, Tsiqat. Al-Bukhari berkata, Fihi Nazhar. Menurutku, Sisa rawi lainnya sesuai syarat Muslim.” (al-Zawaid 1/286). Dihasankan oleh al-Nawawi dalam al-Adzkar (hlm. 156), didhaifkan oleh al-Dimyathi dalam al-Mutajar (hlm. 168), al-Arna’auth dalam Tahqih Ibnu Majah (2/532). Sementara al-Albani menghasankan dalam Shahih Ibnu Majah (1/267), al-Irwa’ (764), Ahkam al-Janaiz (hlm. 163), dan mendhaifkannya dalam Silsilat al-Dhaifah (2/77-78).

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Adi (4/1572), al-Thabrani dalam al-Du’a (1226), al-Qadha’I dalam Musnad al-Syihab (380), al-Khathib (7/397), Ibnu Asyakir dalam Tarikh Dimasqa (15/91) dari jalur Anas bin Malik. Namun menurut Ibnu Adi, “Hadis ini dengan sanad ini tidak ada asalnya.” Menurutku, “Padanya terdapat Abdullah bin Harun bin Musa al-Farwi.” Menurut al-Daraquthni, “Matrul al-Hadits.” Abu Ahmad al-Hakim berkata, “Munkar al-Hadits.” (Tahdzib al-Tahdzib 12/172-173)

[2] HASAN. Ahmad (1751), Abu Dawud (3132), al-Tirmidzi (1019). Dalam sanadnya terdapat Khalid bin Sarah atau Khalid bin Ubaid bin Sarah al-Makhzumi al-makki, ia shaduq. Taqrib al-Tahdzib (hlm. 188, No. 1637).

[3] SHAHIH. Ahmad (6905),  Ibnu Majah (1612).

[4] SHAHIH. Ahmad (3658, 4215, 4111, 4361, 4430), Al-Bukhari (1297, 1298, 3519), al-Tirmidzi (999), al-Nasai (1862, 1864), dalam al-Kubra (2001, 2003), dalam Syu’ab al-Iman (9680),  Ibnu Majah (1584), Ibnu Hiban (3149),  Ibnu al-Jarud (516), al-Baghawi (1533), Ibnu Abi Syaibah (11339), al-Thabrani dalam al-Ausat (2143, 3967), al-Thahawi dalam Syarh al-Ma’ani (2/134-134), Abu Dawud al-Thayalisi (288), al-Bazzar (1954), al-Syasyi (381), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (5/39), al-Baihaqi (7115), dalam al-Shaghir (1143), Ibnu al-Arabi dalam Mu’jam (1897, 2156), al-Daulabi dalam al-Kuna (2/149), al-Khalal dalam al-Sunnah (1452, 1461), al-Khara’ithi dalam Masawi’u al-Akhlaq (690), Ibnu mandah dalam al-Iman (599, 600, 601, 602).

[5] Majalah Risalah No. 07, Th. 59, Shafar-Rabi’ul Awwal 1443/ Oktober 2021, hal. 38-40.

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts