Sabtu, 27 Mei 2023

 

MENDAHULUKAN ORANG TUA DALAM MENUNAIKAN IBADAH HAJI


📝 Oleh Majelis Istifta

 

🔴

_*Bagaimana hukumnya jika seseorang mendahulukan orang tuanya menunaikan ibadah haji ke mekah, sebelum dirinya sendiri. Apakah lebih baik orang tua dahulu, atau dirinya sendiri? D. Sanusi-Bogor.*_

 

 

🔵 Jawaban :

 

Ibadah haji diwajibkan bagi setiap umat islam yang memiliki kemampuan. Allah swt berfirman:

 

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran [3]: 97)

 

Yang dimaksud istitha’ah dalam haji sebagaimana yang difatwakan oleh mayoritas sahabat Nabi saw dan para ulama pelanjut mereka adalah kemampuan badan dan bekal selama persiapan, keberangkatan, pelaksanaan haji dan kepulangan. (Tafsir al-Qurthubi 4/147)

Dengan demikian jika seseorang sudah memiliki kemampuan, maka ia sudah terkena kewajiban haji. Ia harus melaksanakan ibadah haji untuk dirinya daripada mendahulukan orang tuanya yang belum terkena kewajiban ibadah haji.

 

Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:

 

اَلْإِيْثَارُ بِاْلعِبَادَةِ مَمْنُوْعٌ

 

Mengutamakan orang lain dalam hal ibadah hukumnya adalah terlarang.

 

Seseorang yang melaksanakan haji sedangkan orang tuanya belum beribadah haji, hal itu bukan berarti ia tidak melaksanakan birrul walidain, karena bentuk birral wlaidain seorang anak kepada orang tuanya tidak harus berupa menghajikan saja, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kebaikan orang tua. Termasuk mendoakan kebaikan dan berdoa agar orang tuanya dapat menyusulnya untuk berhaji.

 

Ketika seorang anak berhaji maka orang tuanya, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal, mendapatkan pahala karena telah mendidik anak tersebut menjadi anak yang shaleh. Dalam sebuah hadis diterangkan bahwa anak adalah hasil dari usaha orang tuanya:

 

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ"

 

Dari 'Aisyah ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang paling baik untuk dimakan oleh seseorang adalah dari jeri payahnya. Dan anak adalah termasuk dari jeri payahnya."  (HR. Ibnu majah, Sunan Ibnu majah 3/269)

 

Kesimpulan:

 

1.    Seseorang yang sudah memiliki kemampuan ibadah haji, ia wajib melaksanakannya.

 
2.   Dalam situasi dan kondisi tertentu boleh mendahulukan orang tua berangkat ibadah haji sebagai bentuk birrul walidain.

 

_Wallahu a’lam bi al-shawwab!_

 

📚 Majalah Risalah no. 06 thn. 60, Shafar 1444 H/ September 2022, hlm. 51-52. 

 

Gabung Channel: https://t.me/ensiklopediafatwaulamapersis

 

#satuabadpersis

#ensiklopediafatawaulamapersis

#majalahrisalah #haji

 

 

 


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengikut

BTemplates.com

Tanya Jawab Masalah Agama Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Instagram

Stay Connected

Follow us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts